Juli 28, 2026

BuserNasional.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

Aktifitas Bank Keliling, Ketua LBH WCB Bersuara

Oplus_131072

Busernasional.com | Sukabumi – Aktivitas bank keliling yang diduga menjalankan praktik pinjaman berbunga tinggi atau rentenir di Kampung Babakan Peundeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk menertibkan usaha pinjaman yang diduga beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat, bank keliling menawarkan proses pinjaman yang relatif mudah, tanpa persyaratan yang rumit, serta pencairan dana dalam waktu singkat. Namun, kemudahan tersebut diikuti dengan pola pembayaran harian maupun mingguan yang dinilai cukup memberatkan para peminjam. Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah dikhawatirkan semakin rentan terjebak dalam beban utang yang berkepanjangan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, keberadaan bank keliling di wilayah tersebut semakin marak dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pedagang kecil, buruh harian, hingga ibu rumah tangga. Mereka meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Emang, dari bidang hukum sebuah lembaga, menjelaskan bahwa kegiatan usaha pemberian pinjaman yang dilakukan secara terus-menerus sebagai mata pencaharian tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dapat bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai sanksi terhadap pihak yang menjalankan usaha pemberian pinjaman tanpa legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila dalam proses penagihan ditemukan dugaan tindak pidana seperti ancaman, intimidasi, pemaksaan, pemerasan, atau bentuk perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan debitur, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya pelaku usaha pinjaman yang menggunakan nama koperasi dalam menjalankan kegiatannya. Jika terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum dan perizinan yang berlaku, praktik tersebut dinilai dapat mencederai citra koperasi sebagai badan hukum yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan berada dalam pengawasan pemerintah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait segera melakukan pendataan, pemeriksaan, dan penindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik pinjaman ilegal sekaligus menciptakan kepastian hukum.
Warga juga diimbau agar lebih teliti sebelum menerima tawaran pinjaman dari pihak mana pun. Masyarakat disarankan memastikan legalitas lembaga pemberi pinjaman, memahami isi perjanjian secara menyeluruh, serta menyesuaikan kemampuan finansial sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman, guna menghindari risiko kesulitan ekonomi di kemudian hari.