September 11, 2026

BuserNasional.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

Pecatan Oknum Polisi Diduga “Tangkap-Tangkapin” Warga, Polres Sukabumi Diminta Tegas: Nama Baik Institusi Dipertaruhkan

SUKABUMI – Munculnya dugaan keterlibatan mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga menjadi perhatian serius masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Mantan anggota polisi tersebut diduga masih melakukan tindakan layaknya seorang anggota Polri aktif, termasuk melakukan upaya paksa terhadap warga yang dicurigai terlibat dalam peredaran atau kepemilikan obat keras tertentu yang kerap disebut masyarakat sebagai obat keras golongan G.

Yang menjadi sorotan, tindakan terhadap warga tersebut diduga dilakukan tanpa kewenangan dan tidak melalui prosedur hukum sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dugaan bahwa setelah dilakukan penangkapan atau pemeriksaan secara sepihak, korban kemudian dimintai sejumlah uang dan selanjutnya dilepaskan.

Salah satu dugaan kasus tersebut disebut terjadi di wilayah hukum Polsek Parungkuda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika warga memperoleh informasi mengenai adanya seseorang yang melakukan tindakan layaknya aparat kepolisian.

Karena masyarakat mengira yang bersangkutan masih merupakan anggota Polri aktif, korban kemudian tidak melakukan perlawanan dan mengikuti tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kondisi inilah yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Sebab, masyarakat awam tentu sulit membedakan apakah seseorang masih berstatus sebagai anggota Polri aktif atau sudah tidak memiliki kewenangan kepolisian, memperkenalkan diri sebagai aparat, atau bertindak seolah-olah memiliki kewenangan melakukan penangkapan.
Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan Polres Sukabumi terhadap mantan anggota yang telah menjalani PTDH tetapi diduga masih melakukan tindakan yang menyerupai tugas kepolisian?

Masyarakat meminta Polres Sukabumi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah biasa. Jika benar terdapat mantan anggota yang melakukan penangkapan, pemeriksaan, atau upaya paksa terhadap warga tanpa kewenangan, maka persoalan tersebut harus ditangani secara serius dan transparan.

Pasalnya, tindakan seseorang yang pernah menjadi anggota kepolisian dapat menimbulkan persepsi bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi kepolisian. Apabila kemudian terjadi permintaan sejumlah uang kepada warga yang ditangkap dan warga tersebut dilepaskan, persoalannya bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap nama baik dan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah menyerahkan diri atau mengikuti tindakan upaya paksa dari seseorang yang mengaku sebagai polisi tanpa terlebih dahulu memastikan identitas dan kewenangannya.

Dalam situasi penangkapan atau tindakan kepolisian, warga berhak mengetahui identitas petugas, kesatuan, dasar hukum tindakan, serta prosedur yang digunakan. Apabila terdapat keraguan, masyarakat dapat meminta pendampingan hukum dan melaporkan dugaan tindakan melawan hukum kepada pihak yang berwenang.

Polres Sukabumi juga didorong untuk melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, termasuk memeriksa apakah benar terdapat mantan anggota yang telah PTDH tetapi masih melakukan aktivitas menyerupai kewenangan kepolisian.

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tegas harus diberikan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, Polres Sukabumi juga perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi fitnah dan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar mengenai perilaku seorang mantan anggota. Ini menyangkut kewibawaan hukum, perlindungan masyarakat, dan nama baik institusi Polres Sukabumi.

Polres Sukabumi diminta tegas. Jangan sampai warga menjadi korban karena mengira seseorang masih merupakan anggota Polri aktif, sementara orang tersebut sudah tidak lagi memiliki kewenangan kepolisian.bersambung…..red DM