Oktober 28, 2026

Sentra Berita Rakyat.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

FORMABAR Ajukan Kerja Sama Produktifkan Lahan HGB PT Kusumo Dewi Abadi, Komisi I DPRD Sukabumi Gelar Rapat Kerja di Ciambar

CIAMBAR, SUKABUMI — Busernasional.com.

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja di Aula Kecamatan Ciambar, Rabu (23/9/2026), sebagai tindak lanjut atas surat permohonan yang disampaikan FORMABAR (Forum Masyarakat Ciambar) terkait rencana kerja sama konstruktif dalam pemanfaatan lahan HGB milik PT Kusumo Dewi Abadi di wilayah Kecamatan Ciambar.

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh H. Andri Hidayana dan dihadiri jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, di antaranya Jalil Abdilah, S.IP. dan Ujang Abdurohim Rochmi, perwakilan Dinas Tata Ruang, Kabid dari Satpol PP, unsur Kecamatan Ciambar yang diwakili Sekretaris Kecamatan Heri, para kepala desa, serta perwakilan PT Kusumo Dewi Abadi.

Agenda tersebut merupakan bentuk fasilitasi DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan FORMABAR, khususnya mengenai upaya pemanfaatan lahan agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga kepastian dan keutuhan hak atas tanah milik perusahaan.

Dalam rapat, pimpinan dan peserta memberikan apresiasi terhadap langkah FORMABAR yang mengedepankan komunikasi serta kerja sama konstruktif dengan pihak perusahaan. Gagasan yang disampaikan diarahkan pada pola simbiosis mutualisme, yakni pemanfaatan lahan secara produktif tanpa mengalihkan kepemilikan maupun hak atas tanah.

Perwakilan PT Kusumo Dewi Abadi menyambut baik aspirasi tersebut. Namun, pihak perusahaan menyampaikan bahwa usulan tersebut masih akan dipertimbangkan dan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

Apabila nantinya disetujui, kerja sama tersebut diharapkan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang mengikat, dengan tetap menegaskan bahwa pemanfaatan lahan tidak berarti pengalihan hak atas tanah kepada masyarakat.

Ketua Umum FORMABAR, Ujang Setiawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa permohonan yang disampaikan pihaknya tidak memiliki maksud negatif terhadap perusahaan.

“Kami dari Forum Masyarakat Ciambar tidak mempunyai maksud negatif. Kami justru ingin membangun kerja sama dalam pemanfaatan lahan agar menjadi produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ujang.

Menurutnya, salah satu konsep yang ditawarkan adalah menjadikan lahan tersebut sebagai sentra atau lumbung singkong (ubi kayu) yang dapat melibatkan masyarakat petani di sekitar wilayah Ciambar.

Selain memberikan manfaat ekonomi, FORMABAR menilai pola tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga dan merawat lahan perusahaan.

“Kami ingin masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara tertib, sekaligus membantu menjaga keutuhan teritori lahan perusahaan dan merawatnya. Jadi bukan mengambil atau menguasai, tetapi memanfaatkan berdasarkan kerja sama yang jelas dan saling menguntungkan,” lanjutnya.

Ujang juga menjelaskan bahwa apabila kerja sama tersebut dapat direalisasikan, FORMABAR siap membantu melakukan pendataan dan inventarisasi masyarakat petani yang akan terlibat.

Mekanisme tersebut dinilai penting agar pemanfaatan lahan tidak dilakukan secara bebas tanpa pengaturan. Masyarakat yang terlibat nantinya diharapkan dapat terdata, diberikan pemahaman mengenai batas-batas pemanfaatan, serta menjalankan kegiatan pertanian sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama.

“Peran kami nantinya juga membantu menertibkan masyarakat petani agar semuanya teratur dan terinventarisir dengan baik. Dengan begitu, perusahaan mendapatkan kepastian mengenai siapa yang memanfaatkan lahan, sementara masyarakat mendapatkan ruang untuk meningkatkan produktivitas dan perekonomian,” jelas Ujang.

Rapat kerja tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan untuk mencari formulasi kerja sama yang tetap memperhatikan kepastian hukum, hak perusahaan, kepentingan masyarakat, serta ketertiban pemanfaatan lahan.

FORMABAR berharap komunikasi yang telah dibangun melalui fasilitasi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dapat ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan sehingga gagasan pemanfaatan lahan secara produktif dapat memperoleh kejelasan.

Dengan adanya pola kerja sama yang dituangkan secara resmi dan mengikat, diharapkan pemanfaatan lahan dapat berjalan secara tertib, produktif, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Ciambar, sekaligus tetap menghormati hak dan kepentingan PT Kusumo Dewi Abadi sebagai pemegang hak atas lahan tersebut.