CIAMBAR, SUKABUMI — 28 Oktober 2026
Persoalan transaksi tanah yang disebut terjadi sekitar tahun 1994 di Blok Cijawa, Jalan Leuwikeris, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan perhatian. Ahli waris H. Usup bin Umin melalui kuasa hukumnya, Riyadi Slamet, S.H., M.H., mempertanyakan kejelasan pelunasan transaksi tanah yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 370.
Berdasarkan keterangan ahli waris, transaksi tersebut memiliki nilai kesepakatan sebesar Rp40.000.000,00. Namun, pewaris disebut hanya menerima pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 yang dilakukan dalam dua tahap, yakni pembayaran pertama Rp16.000.000,00 dan pembayaran kedua Rp4.000.000,00.
Dengan demikian, menurut keterangan ahli waris, masih terdapat selisih pembayaran sebesar Rp20.000.000,00 yang hingga kini belum diketahui penyelesaiannya.
Kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa pihak keluarga ingin mendapatkan kejelasan mengenai status pembayaran tersebut, karena menurut klien kami sepengetahuan nya transaksi pewaris adalah dibebaskan oleh PT.PAP saat itu terlebih transaksi berlangsung pada masa ketika PT PAP (Agro) diketahui gencar melakukan pembebasan lahan di wilayah Kecamatan Ciambar.
Persoalan semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai adanya pihak-pihak yang mengklaim sebagai pembeli tanah tersebut. Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan penguasaan dan penjualan sebagian lahan dengan luas sekitar 1.000 meter persegi oleh pihak yang menurut keterangan ahli waris, belum diketahui dasar hubungan hukumnya dengan keluarga pewaris maupun PT PAP (Agro).
Informasi tersebut mendorong kuasa hukum melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Ciambar untuk menelusuri riwayat tanah dan mengetahui dasar klaim pihak-pihak yang berkepentingan.
Dari hasil konfirmasi itu, kuasa hukum memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pembeli tanah dari H. Usup bin Umin.
Pemerintah Desa Ciambar kemudian mengundang sejumlah pihak untuk mengikuti pertemuan klarifikasi pada 20 Oktober 2026. Undangan tersebut ditujukan kepada kuasa hukum ahli waris, William Tenges, dan Parman.
Menurut keterangan kuasa hukum, pertemuan dihadiri oleh pihak-pihak yang diundang, termasuk William Tenges, pihak yang mengklaim perwakilan H. Parman, serta sejumlah saksi yang turut hadir.
Dalam pertemuan tersebut, William Tenges disebut menerangkan bahwa dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan H. Usup bin Umin sebagai penjual tanah. Ia mengaku hanya menitipkan uang untuk pembelian tanah melalui perantara, yakni H. Parman.
sebagaimana disampaikan kembali oleh kuasa hukum ahli waris, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan kepada Parman untuk keperluan pembelian tanah. Sementara itu, mengenai apakah pembayaran kepada penjual telah lunas atau belum, ia menyatakan bahwa hal tersebut bukan urusannya.
WT juga disebut menyampaikan bahwa kuitansi dan bukti-bukti yang dipegang nya serta ditunjukan yaitu SPH dll diterima dari PRM karena tidak langsung berhubungan dengan Usup bin umin dan Terkait kemungkinan adanya pihak yang melakukan mark-up terhadap dokumen tersebut, ia menyatakan tidak mengetahui hal itu.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang menurut kuasa hukum perlu ditelusuri lebih lanjut, terkait keabsahan jual beli tanpa berhubungan langsung dengan pewaris klien kami dan kesesuaian dokumen dengan pembayaran yang benar-benar diterima pewaris.
Riyadi Slamet, S.H., M.H., selaku kuasa hukum ahli waris, menilai bahwa keterangan yang muncul dalam pertemuan tersebut memberikan gambaran awal mengenai hubungan antara WT, H. PRM, dan pewaris.
Menurutnya, pengakuan mengenai tidak adanya hubungan langsung antara WT dan H. Usup bin Umin perlu dicermati bersama dokumen transaksi serta bukti pembayaran yang tersedia.
“Dari pertemuan tersebut, kami memperoleh gambaran bahwa WT tidak berhubungan langsung dengan pewaris, melainkan melalui perantara, yaitu PRM. Di sisi lain, berdasarkan keterangan ahli waris, pembayaran yang diterima pewaris hanya Rp20 juta dari nilai transaksi yang disebutkan sebesar Rp40 juta,” demikian inti penjelasan kuasa hukum.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan menunjukkan kuitansi atau menyampaikan klaim sebagai pembeli. Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai pihak yang melakukan transaksi, mekanisme pembayaran, status pelunasan, serta dasar hukum penguasaan tanah.
Meski demikian, keabsahan transaksi dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan keaslian dokumen , keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyoroti informasi mengenai dugaan penjualan dan penguasaan sebagian fisik lahan yang hingga kini masih memerlukan verifikasi siapa penjualnya,dan apa dasar legal standing penjual jika benar dilakukan penjualan . Menurutnya, setiap tindakan penguasaan atau pengalihan hak atas tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh merugikan hak pihak lain.
“Siapa pun yang mengklaim tanah milik pewaris harus dapat menjelaskan dasar klaimnya. Begitu pula apabila ditemukan adanya penguasaan atau pengalihan tanah yang merugikan hak ahli waris, kami akan mempersoalkannya melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kuasa hukum.
Pihak ahli waris berharap Pemerintah Desa Ciambar dapat membantu memberikan kejelasan mengenai riwayat administrasi tanah, termasuk data yang berkaitan dengan Buku C Desa Nomor 370 dan dokumen pendukung lainnya.
Hingga persoalan ini diberitakan, pokok permasalahan yang perlu dijernihkan meliputi status pelunasan transaksi, hubungan hukum antara para pihak yang terlibat, keaslian dan kesesuaian dokumen pembayaran, serta dasar klaim atas objek tanah tersebut.
Keterangan mengenai belum dilunasinya transaksi dan dugaan penjualan sebagian lahan dalam berita ini bersumber dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Penyelesaian yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah munculnya konflik berkepanjangan atas tanah yang dipersoalkan.bersambung…

More Stories
Ketua FORMABAR Ujang Setiawan (Udel) Apresiasi Panitia Temu Karya III dan Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar
Equity Partners Kantor Hukum MFPS Law Firm Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar
Ketua PK KNPI Ciambar Hilman Heriwijaya Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar