Oktober 29, 2026

Sentra Berita Rakyat.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

Ahli Waris di Ciambar Soroti Dugaan Jual Beli Lahan Tanpa Alas Hak, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

CIAMBAR, SUKABUMI — Dugaan praktik jual beli lahan tanpa dasar hak dan riwayat peralihan yang jelas di wilayah Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian pihak ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas tanah warisan seluas beberapa hektare di wilayah tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, pihak ahli waris menyoroti dugaan transaksi atas sebidang tanah seluas kurang lebih 1.000 meter persegi yang saat ini telah diduduki pihak lain. Transaksi tersebut dipersoalkan karena, menurut keterangan kuasa hukum, pihak yang diduga melakukan penjualan belum menunjukkan dasar kewenangan atau legal standing yang sah untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut.

Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan data, dokumen pendukung, serta keterangan saksi untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi transaksi tersebut.

“Berdasarkan data yang saat ini kami pegang, terdapat fakta administrasi berupa Buku C Desa Nomor 370 yang menjadi salah satu dasar penelusuran riwayat tanah milik pewaris. Sepanjang pengetahuan dan dokumen yang kami miliki, belum terdapat perubahan nama pada nomor C tersebut. Karena itu, setiap klaim dari pihak lain akan kami sinkronisasikan dengan dokumen, keterangan saksi, dan fakta hukum yang sebenarnya,” ungkap kuasa hukum ahli waris.

Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dipandang sebatas transaksi jual beli biasa. Apabila benar terdapat pengalihan atau penjualan tanah oleh pihak yang tidak memiliki hak maupun kewenangan yang sah, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, bergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa penguasaan fisik atas lahan yang menjadi objek sengketa perlu ditelusuri secara cermat, termasuk bagaimana proses perolehan tanah, siapa pihak yang melakukan transaksi, dokumen apa yang digunakan, serta apakah pihak yang mengalihkan tanah memiliki kewenangan hukum untuk melakukannya.

“Praktik jual beli yang diduga tidak didasarkan pada hak atau kewenangan yang sah, terlebih jika berujung pada penguasaan lahan oleh pihak lain, merupakan persoalan serius yang harus diuji berdasarkan hukum. Hal ini berpotensi merugikan klien kami selaku ahli waris, sekaligus dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

### Kuasa Hukum: Jika Dibiarkan, Berpotensi Memicu Kekacauan Administrasi Pertanahan

Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa dugaan praktik jual beli lahan tanpa dasar hak yang jelas dan tanpa penelusuran riwayat tanah yang sebenarnya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kerugian yang dialami kliennya, melainkan juga berpotensi menimbulkan persoalan lebih luas terhadap tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.

Jika transaksi atas tanah terus dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap asal-usul kepemilikan, riwayat peralihan, serta kewenangan pihak yang menjual, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu tumpang tindih klaim, sengketa berkepanjangan, dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, tanpa penelusuran terhadap dasar hak dan riwayat tanah yang sebenarnya, dampaknya bisa sangat serius. Bukan hanya merugikan ahli waris, tetapi juga berpotensi memicu kekacauan administrasi pertanahan di wilayah desa. Karena itu, setiap transaksi yang dipersoalkan harus diperiksa secara objektif, dokumennya harus dicocokkan, dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kuasa hukum.

Ia menambahkan, tertib administrasi pertanahan merupakan hal mendasar untuk mencegah munculnya klaim kepemilikan yang saling bertentangan. Oleh sebab itu, penelusuran terhadap riwayat tanah dan dokumen yang menjadi dasar transaksi dinilai penting agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat peralihan tanah yang kewenangannya belum jelas.

### Desak Penyelidikan Dugaan Mafia Tanah di Ciambar

Lebih lanjut, kuasa hukum ahli waris mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan satu bidang tanah semata apabila nantinya ditemukan indikasi adanya pola atau praktik serupa di wilayah Kecamatan Ciambar.

Menurutnya, apabila terdapat laporan, bukti awal, atau indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai praktik pengalihan tanah tanpa hak, aparat penegak hukum bersama instansi pertanahan yang berwenang perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Apabila persoalan seperti ini tidak segera ditertibkan dan tidak ada penegakan hukum ketika ditemukan pelanggaran, kami khawatir praktik serupa akan terus berulang. Karena itu, kami mendorong agar dugaan praktik mafia tanah di wilayah Ciambar diselidiki secara serius, profesional, dan menyeluruh apabila terdapat bukti atau indikasi yang cukup. Siapa pun pihaknya harus diperiksa berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tuduhan sepihak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa istilah mafia tanah tidak boleh dilekatkan secara sembarangan kepada individu atau kelompok tertentu. Namun, setiap indikasi manipulasi dokumen, pengalihan tanah tanpa kewenangan, atau tindakan lain yang diduga melanggar hukum harus ditelusuri secara serius oleh pihak yang berwenang.

Pihak ahli waris, lanjutnya, akan mempertimbangkan langkah hukum setelah proses pengumpulan dan verifikasi bukti selesai dilakukan. Langkah tersebut dapat mencakup upaya administratif maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar yang memadai.

### Buku C Desa Nomor 370 Menjadi Salah Satu Fokus Penelusuran

Saat ini, pihak ahli waris bersama kuasa hukumnya mengaku sedang menghimpun dan memverifikasi berbagai bahan yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Penelusuran meliputi pencocokan data administrasi pertanahan, riwayat penguasaan dan peralihan tanah, keterangan para saksi, serta dokumen yang mungkin dijadikan dasar oleh pihak-pihak yang mengklaim telah melakukan transaksi.

Kuasa hukum menegaskan bahwa Buku C Desa Nomor 370 menjadi salah satu dokumen penting yang saat ini berada dalam penguasaan pihaknya. Kendati demikian, keberadaan catatan tersebut tetap perlu dicocokkan dengan dokumen pendukung lain dan data pertanahan yang relevan untuk memastikan riwayat serta status hukum objek tanah.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Kami sedang menyiapkan data dan kesaksian agar persoalan ini dapat diuji secara objektif. Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau dugaan tindak pidana, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap transaksi pertanahan harus memperhatikan kejelasan identitas para pihak, kewenangan pihak yang mengalihkan tanah, riwayat penguasaan, serta dokumen yang menjadi dasar transaksi.

Keberadaan kuitansi atau bukti pembayaran tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan mengenai keabsahan kewenangan penjual maupun status hak atas tanah. Penilaiannya harus mempertimbangkan keseluruhan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga berharap penertiban administrasi pertanahan dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, terutama bagi pemilik hak maupun ahli waris yang memiliki hak atas tanah untuk dipertanggungjawabkan.

Hingga seluruh dokumen, keterangan saksi, dan riwayat transaksi diperiksa secara menyeluruh, dugaan penjualan tanpa hak tersebut tetap merupakan klaim yang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam transaksi juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi demi menjamin pemberitaan yang berimbang.bersambung……