CIAMBAR, SUKABUMI — Persoalan klaim kepemilikan tanah di Blok Cijawa, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, kembali bergulir setelah kuasa hukum ahli waris Usup bin Umin memenuhi undangan mediasi yang diinisiasi oleh Kepala Desa Ciambar pada Rabu (28/10/2026).
Mediasi tersebut mempertemukan pihak WT selaku pihak yang mengklaim kepemilikan tanah, PR beserta perwakilannya, serta tim kuasa hukum ahli waris Usup bin Umin. Pertemuan itu menjadi ruang musyawarah untuk memperjelas riwayat transaksi dan dasar klaim kepemilikan atas objek tanah yang hingga saat ini, berdasarkan DHKP dan C desa masih tercatat atas nama pewaris.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mempertanyakan dasar hukum kepemilikan yang diajukan oleh para pihak, terutama terkait dokumen alas hak dan riwayat peralihan tanah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Usai mengikuti mediasi, kami mewawancarai RS selaku kuasa hukum ahli waris menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah desa yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Alhamdulillah, mediasi yang diinisiasi oleh Kepala Desa Ciambar memberikan ruang musyawarah yang baik. Dari musyawarah tersebut, kami mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan terang mengenai riwayat transaksi tanah yang menjadi pokok persoalan,” tutur RS saat diwawancarai jurnalis warga.
Pembayaran Rp40 Juta Diduga kuat Belum Dilunasi
Dalam keterangannya, RS menjelaskan bahwa salah satu hal penting yang mengemuka dalam mediasi adalah riwayat transaksi tanah pada 1994, ketika pewaris Usup bin Umin disebut-sebut melakukan kesepakatan jual beli dengan nilai Rp40 juta.
Menurut RS, dalam musyawarah tersebut, WT mengakui bahwa dirinya tidak melakukan transaksi jual beli secara langsung dengan pemilik tanah, yakni pewaris dari kliennya. Pembayaran, menurut keterangan yang disampaikan RS, dilakukan melalui perantara berinisial PR.
“Dalam musyawarah itu sangat jelas bahwa WT mengakui dirinya tidak melakukan jual beli objek secara langsung dengan pemilik tanah, yaitu pewaris dari klien kami Usup bin Umin(alm). WT menyampaikan bahwa uang pembayaran diserahkan melalui perantaranya, PR,” jelas RS.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak ahli waris, dari kesepakatan harga sebesar Rp40 juta, pewaris baru menerima pembayaran sebesar Rp20 juta. Dengan demikian, menurut pihak ahli waris, masih terdapat selisih pembayaran sebesar Rp20 juta yang hingga kini belum dapat dibuktikan telah diterima oleh pewaris.
RS juga menyoroti pernyataan WT dalam musyawarah yang, menurut penuturannya, menyampaikan kemungkinan adanya persoalan dalam proses penyerahan uang oleh perantara.
“Dari penjelasan yang disampaikan dalam musyawarah, WT menyebut kemungkinan adanya tindakan mark-up oleh perantara atau persoalan lain, tetapi dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti. Bagi kami, keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap secara terang bagaimana proses pembayaran sebenarnya berlangsung,” ungkapnya.
Menurut RS, keterangan tersebut menjadi titik penting untuk menguji kembali riwayat pembayaran yang selama ini dipersoalkan oleh ahli waris. Meski demikian, pihaknya menilai bahwa persoalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap bukti pembayaran, dokumen transaksi, serta keterangan para pihak yang terlibat.
“Keterangan dalam mediasi ini membuka ruang untuk menelusuri persoalan yang selama ini disampaikan klien kami, yaitu bahwa pelunasan pembayaran belum pernah diterima oleh pewaris. Kami akan terus membuka ruang mediasi demi memperoleh solusi, tetapi pada saat yang sama tetap memperjuangkan hak-hak hukum klien kami atas objek tanah tersebut,” tegas RS.
Lebih lanjut, RS menegaskan bahwa pihaknya menjadikan catatan C Desa yang masih tercantum atas nama Usup bin Umin sebagai salah satu dasar penting dalam menelusuri status dan riwayat tanah tersebut.
Menurutnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengandalkan pengakuan atau keterangan sepihak, melainkan harus ditelusuri melalui dokumen yang sah, riwayat peralihan hak, serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami beracuan pada catatan C Desa yang sampai saat ini masih tertera atas nama pewaris klien kami. Karena itu, kami mempertanyakan dasar dan bukti peralihan hak yang digunakan oleh para pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.
RS juga menyampaikan bahwa keberadaan catatan C Desa tersebut menjadi bagian dari dasar kepentingan hukum ahli waris untuk meminta kejelasan status tanah. Namun, menurutnya, seluruh dokumen dan riwayat peralihan tetap harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa sejumlah ahli waris selama ini turut menjaga dan merawat lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
“Selama belum ada kejelasan mengenai dasar peralihan hak yang sah, kami menilai persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan bukti. Ahli waris juga masih memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut, bahkan beberapa di antaranya turut menjaga dan merawat lahan sampai saat ini,” tutur RS.
RS menilai, musyawarah yang berlangsung pada 28 Oktober 2026 tersebut telah memberikan sejumlah keterangan penting yang perlu ditindaklanjuti, khususnya mengenai hubungan antara pemilik tanah, pihak yang mengklaim sebagai pembeli, dan perantara dalam transaksi.
“Dengan musyawarah ini, kami sudah mendapatkan keterangan yang lebih jelas untuk mengarah pada fakta hukum yang sebenarnya, terutama mengenai pembayaran atas tanah pewaris yang menurut keterangan pihak ahli waris belum dilunasi. Karena itu, kami akan terus mendalami persoalan ini berdasarkan dokumen dan keterangan yang ada,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pihak ahli waris tidak menutup pintu penyelesaian secara musyawarah. Namun, penyelesaian tersebut harus memberikan kepastian mengenai riwayat transaksi, status pembayaran, dan dasar hukum kepemilikan masing-masing pihak.
Menurutnya, langkah mediasi merupakan kesempatan bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menghindari berkembangnya persoalan yang lebih luas di kemudian hari.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Keterangan mengenai belum dilunasinya pembayaran merupakan posisi yang disampaikan pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya dan masih perlu diuji dengan bukti lainnya.
Demikian pula, status kepemilikan tanah perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku,jika tidak tercapainya solusi melalui pendekatan kearifan lokal.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian sengketa secara transparan, berimbang, dan berlandaskan hukum, dengan tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi. red buser nasional

More Stories
KNPI dan Karang Taruna Kecamatan Ciambar Kolaborasi Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Warga Antusias Ikuti Berbagai Kegiatan
Ketua FORMABAR Ujang Setiawan (Udel) Apresiasi Panitia Temu Karya III dan Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar
Equity Partners Kantor Hukum MFPS Law Firm Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar