Sukabumi – Keberadaan sejumlah bangunan yang menjorok ke badan jalan umum maupun jalan kabupaten menjadi sorotan masyarakat. Selain mempersempit ruang jalan, kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan, terutama ketika pintu pagar atau pintu gerbang dibuka hingga memakan badan jalan.
Di beberapa titik, pengguna jalan harus lebih berhati-hati karena pintu gerbang yang terbuka secara tiba-tiba berpotensi membahayakan pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
Secara hukum, setiap jalan memiliki ruang manfaat jalan (Rumaja), ruang milik jalan (Rumija), dan ruang pengawasan jalan (Ruwasja) yang harus dijaga agar fungsi jalan tetap aman dan lancar. Pembangunan yang memanfaatkan atau mengganggu ruang tersebut pada prinsipnya tidak boleh dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang.
Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan ruang jalan tidak boleh mengurangi fungsi jalan maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dari sisi keselamatan lalu lintas, kondisi tersebut juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Sejumlah warga mengaku merasa keberatan dengan keberadaan bangunan atau pintu gerbang yang menjorok ke jalan. Namun, banyak di antara mereka memilih tidak menyampaikan keluhan secara terbuka karena khawatir menimbulkan konflik dengan pemilik bangunan yang masih bertetangga atau memiliki hubungan kekerabatan.
salasatu warga mengungkapkan bangunan mencolok dengan kasat mata diduga memakan ruang milik jalan di kamopung pasirangin rt.04 rw.02 desa ciambar kecamatan ciambar kabupaten sukabumi, dan beberapa kali terlihat pintu gerbang terbuka sampai ke jalan dipandang membahayakan pengguna jalan tutur nya.
dilihat dari google map benar adanya salasaru bangunan tanpa memperhatikan ruang milik jalan.
“Masyarakat sebenarnya berharap ada penertiban yang dilakukan pemerintah sesuai aturan. Tujuannya bukan untuk merugikan siapa pun, tetapi demi keselamatan bersama,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui dinas teknis, termasuk instansi yang membidangi jalan dan penegakan peraturan daerah, dapat melakukan pendataan, sosialisasi, serta penertiban secara persuasif terhadap bangunan yang melanggar garis ruang jalan. Langkah tersebut dinilai penting agar fungsi jalan tetap terjaga, risiko kecelakaan dapat diminimalkan, dan hak seluruh pengguna jalan memperoleh akses yang aman tetap terlindungi.

More Stories
Ujat Sudrajat Resmi Jabat Pj Kepala Desa Babakanjaya, GMBB Titip Tujuh Aspirasi Masyarakat
Rompi Tahanan, Borgol, dan Konsistensi Penegakan Hukum
Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G , Warga Resah dan Minta Aparat Bertindak