Juli 28, 2026

BuserNasional.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

Ahli Waris Ahmad Basuki Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Keluarga Bersyukur Beban Pendidikan Anak Terbantu


Sukabumi – BuserNasional.com

Ahli waris almarhum Ahmad Basuki, warga Kampung Ciburial RT 01/RW 01, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, secara simbolis menerima santunan kematian dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhum Ahmad Basuki meninggal dunia pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dan dimakamkan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di tempat pemakaman umum (TPU) setempat. Kepergian almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang putri yang saat ini masih menempuh pendidikan.
Dalam kesempatan wawancara yang dilaksanakan pada 25 Juni 2026, pihak keluarga menyampaikan rasa syukur karena almarhum telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut keluarga, manfaat program tersebut sangat membantu meringankan beban ekonomi yang ditinggalkan setelah kepergian almarhum.
“Kami segenap keluarga besar almarhum Ahmad Basuki mengucapkan rasa syukur dan terima kasih. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk keberlangsungan pendidikan kedua putri almarhum,” ujar perwakilan keluarga.
Keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Penggerak Perisai Beri Prasetiya beserta tim yang telah mendampingi seluruh proses administrasi hingga pencairan santunan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Beri Prasetiya dan seluruh tim yang telah membantu dengan penuh perhatian sehingga proses pengajuan dan pencairan santunan kematian dapat berjalan lancar, cepat, dan tepat waktu,” tambahnya.
Santunan kematian tersebut secara resmi telah diterima oleh ahli waris pada 1 Juli 2026. Program BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja dan keluarganya, sehingga ketika terjadi risiko meninggal dunia maupun risiko kerja lainnya, keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh perlindungan dan kepastian manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

pewarta(A.Hendi)