Oleh : Den Murdani,S.H.

Pemberian dana hibah dari APBD Kabupaten Sukabumi kepada BAZNAS tahun 2025 perlu menjadi perhatian serius publik. Pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata apakah pemberian hibah tersebut diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, melainkan sejauh mana urgensinya, apa dasar kebutuhannya, dan bagaimana pertanggungjawaban atas penggunaannya kepada masyarakat.
Sebagai lembaga yang menghimpun dan mengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan dari umat, BAZNAS memiliki sumber pendanaan yang berasal dari para muzaki. Oleh karena itu, ketika lembaga tersebut juga menerima dana hibah yang nilainya mencapai 6,5 miliar rupiah dari APBD Kabupaten Sukabumi, publik berhak mengetahui alasan, tujuan, serta manfaat konkret dari pemberian hibah tersebut.
Dana hibah yang bersumber dari APBD pada hakikatnya merupakan uang rakyat. Pengelolaannya harus memenuhi prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan dapat diawasi oleh masyarakat. Setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.
Masyarakat tentu tidak menginginkan adanya tumpang tindih pembiayaan antara dana zakat dan dana hibah APBD. Harus ada batas yang jelas mengenai program mana yang dibiayai dari dana zakat dan program mana yang menggu‌nakan dana hibah pemerintah. Pemisahan ini penting agar tidak menimbulkan keraguan maupun potensi penyalahgunaan anggaran.
Transparansi bukan sekadar menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah, tetapi juga membuka informasi kepada publik mengenai besaran hibah yang diterima, dasar pemberiannya, rincian penggunaannya, capaian program, serta hasil audit apabila telah dilakukan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS akan tetap terjaga.
Sebagai lembaga yang mengemban amanah umat, BAZNAS dituntut memiliki standar integritas yang lebih tinggi dibandingkan lembaga lainnya. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam penghimpunan zakat. Sekecil apa pun keraguan terhadap tata kelola keuangan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan para muzaki.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi, Inspektorat Daerah, serta lembaga pemeriksa yang berwenang perlu memastikan bahwa setiap dana hibah yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, digunakan secara efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kritik terhadap penggunaan dana hibah yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan baik masyarakat maupun pemberitaan bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap BAZNAS, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi dan negara hukum. Justru dengan adanya keterbukaan, BAZNAS dapat menunjukkan bahwa seluruh pengelolaan keuangannya dilakukan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pada akhirnya, masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak ingin dikhianati oleh lembaga yang mengemban amanah keagamaan.
Dana zakat adalah amanah umat, sedangkan dana hibah APBD adalah amanah seluruh rakyat. Keduanya harus dikelola secara terpisah, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, BAZNAS tidak hanya menjalankan fungsi sosial-keagamaan, tetapi juga menjadi teladan dalam tata kelola keuangan publik yang bersih dan berintegritas.red BN.Com
foto ss Pelita sukabumi.

More Stories
Ujat Sudrajat Resmi Jabat Pj Kepala Desa Babakanjaya, GMBB Titip Tujuh Aspirasi Masyarakat
Rompi Tahanan, Borgol, dan Konsistensi Penegakan Hukum
Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G , Warga Resah dan Minta Aparat Bertindak