Juli 28, 2026

BuserNasional.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

Komisi II DPR RI Dorong Penyelesaian Kepastian Hukum melalui RDP DAN RDPU

Oplus_131072

Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI serta sejumlah pihak terkait pada Selasa (14/07/2026). Agenda tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan nasional, termasuk penyelesaian sengketa tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3/Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin oleh Dr. Dede Yusuf selaku pimpinan Komisi II DPR RI dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II, di antaranya Heri Gunawan, Ahmad Heryawan, Bima Arya, serta anggota lainnya.selain warga penggarap yang tergabung dalam koperasi konsumen cangkuang sejahtera, Turut hadir dalam forum tersebut Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum RHPG yang mewakili masyarakat dan Koperasi Konsumen Cangkuang Sejahtera, yakni Peringetten Ginting, S.H.,
Den Murdani, S.H., dan Muhammad Alfareza, S.H.

Dalam pembahasan, Heri Gunawan menjadi salah satu anggota Komisi II DPR RI yang secara aktif menyuarakan pentingnya percepatan penyelesaian konflik pertanahan, khususnya terkait status tanah eks-HGU Nomor 3/Cidahu. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera memperoleh kepastian hukum mengingat menyangkut hak masyarakat yang telah menggarap lahan selama bertahun-tahun.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk segera melaksanakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di kawasan eks-HGU Nomor 3/Cidahu sebagai langkah awal penyelesaian.
Dalam kesimpulan rapat ditegaskan bahwa hasil pelaksanaan IP4T nantinya harus menjadi dasar dalam penetapan kawasan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi penerbitan hak atas tanah kepada masyarakat sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penggarap.

Komisi II DPR RI juga menetapkan target agar proses penyelesaian persoalan tanah eks-HGU Nomor 3/Cidahu dapat diselesaikan paling lambat pada Desember 2026, dengan melibatkan seluruh instansi terkait agar proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat penggarap yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Cangkuang Sejahtera, hasil RDPU ini menjadi angin segar sekaligus harapan baru. masyarakat penggarap yang tergabung dalam kkoperasi konsumen cangkuang sejahtera dan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum RHPG menyambut positif komitmen Komisi II DPR RI dan menyatakan akan terus mengawal seluruh proses tindak lanjut hingga masyarakat benar-benar memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan.

Selain membahas aspek teknis penyelesaian sengketa, sejumlah anggota Komisi II DPR RI juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip konstitusional tersebut menjadi dasar penting dalam mendorong penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.BN.com