SUKABUMI – Aktivitas alat berat berantai besi (crawler), yang diduga berupa bulldozer atau alat berat sejenis, melintas di atas ruas jalan beraspal Ciambar–Ambarjaya, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan masyarakat. Warga menilai penggunaan alat berat dengan rantai besi di atas jalan aspal berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan dan pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatirannya karena alat berat berantai besi pada umumnya tidak dirancang untuk berjalan langsung di atas jalan beraspal. Menurut mereka, gesekan rantai besi terhadap permukaan jalan dapat menimbulkan dampak terhadap lapisan perkerasan, meskipun kerusakan tersebut belum tentu langsung terlihat secara kasat mata.
“Walaupun secara visual belum tampak kerusakan yang signifikan, bukan berarti kondisi jalan tetap aman. Kami khawatir daya cengkeram atau ikatan lapisan aspal menjadi melemah akibat tekanan dan gesekan rantai besi, sehingga kerusakan baru akan terlihat secara bertahap setelah beberapa waktu.
Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya,” ujar salah seorang warga Desa Ciambar.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Ciambar berencana mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas mobilisasi alat berat di ruas jalan tersebut. Warga juga meminta agar kontraktor atau pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan alat berat tersebut dimintai pertanggungjawaban apabila hasil pemeriksaan teknis membuktikan adanya kerusakan atau penurunan kualitas jalan yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut.
Dari aspek hukum, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, serta sesuai dengan fungsi dan kelas jalan.
Dalam praktiknya, alat berat berantai besi umumnya dipindahkan menggunakan kendaraan pengangkut khusus (lowbed trailer), bukan dijalankan langsung di atas jalan umum beraspal.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Dinas Perhubungan, serta Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi segera melakukan pemeriksaan lapangan dan uji teknis terhadap kondisi ruas jalan Ciambar–Ambarjaya. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah telah terjadi penurunan kualitas struktur maupun lapisan aspal akibat lintasan alat berat.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan yang ditimbulkan oleh mobilisasi alat berat tersebut, masyarakat meminta agar kontraktor atau pihak yang bertanggung jawab diwajibkan melakukan perbaikan serta mengganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dengan mewajibkan setiap mobilisasi alat berat berantai besi menggunakan lowbed trailer atau metode pengangkutan lain yang tidak berpotensi merusak jalan. Menurut masyarakat, jalan kabupaten merupakan aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara sehingga harus dijaga bersama demi kepentingan seluruh pengguna jalan.red

More Stories
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Uus Firdaus: “Kualitas Merupakan Harga Mati”
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Juanda Resmi Mulai KKN di Desa Ciambar, Siap Dukung Pemberdayaan Masyarakat
Ujat Sudrajat Resmi Jabat Pj Kepala Desa Babakanjaya, GMBB Titip Tujuh Aspirasi Masyarakat