September 12, 2026

BuserNasional.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

DPP Sebara83 Indonesia Pertimbangkan Pembekuan SK Kepengurusan DPAC Cidahu Sukabumi

SUKABUMI — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sebara83 Indonesia tengah mempertimbangkan langkah organisasi berupa penangguhan hingga pembekuan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Langkah tersebut menjadi bahan evaluasi internal DPP setelah muncul sejumlah pertimbangan terkait dinamika organisasi di tingkat DPAC. Evaluasi tersebut antara lain menyangkut kesesuaian pelaksanaan tugas dengan visi dan misi organisasi, koordinasi dan komunikasi antara DPAC dengan struktur di atasnya, efektivitas kegiatan organisasi, serta kepatuhan terhadap AD/ART dan ketentuan organisasi yang berlaku.

DPP menilai bahwa setiap kepengurusan di lingkungan Sebara83 Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga marwah organisasi, menjalankan program kerja, membangun komunikasi yang baik dengan jajaran di atas maupun di bawahnya, serta berkontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi.

Selain itu, koordinasi yang tidak berjalan secara optimal dinilai dapat berdampak terhadap konsolidasi organisasi, pelaksanaan program, serta kesinambungan komunikasi antara kepengurusan DPAC dengan DPC maupun DPP.

Sekretaris Jenderal Sebara83 Indonesia, Den Murdani, S.H., mengatakan bahwa keputusan terhadap DPAC Cidahu belum menjadi keputusan final karena masih dalam tahap pertimbangan dan evaluasi organisasi.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan atau pembekuan SK kepengurusan DPAC Cidahu. Tentunya keputusan tersebut tidak dilakukan secara serta-merta, tetapi melalui pertimbangan organisasi dan mengacu pada AD/ART serta ketentuan internal Sebara83 Indonesia,” ujar Den Murdani.

Menurutnya, evaluasi merupakan bagian dari mekanisme organisasi untuk memastikan seluruh struktur kepengurusan tetap berjalan sesuai dengan visi, misi, tujuan, serta garis kebijakan organisasi.
Den Murdani menegaskan, apabila nantinya DPP secara resmi menetapkan pembekuan SK kepengurusan DPAC Cidahu, maka status kepengurusan tersebut akan berakhir sesuai dengan keputusan organisasi, sembari menunggu proses pembentukan kepengurusan baru.
“Untuk anggota maupun jajaran pengurus DPAC Cidahu, apabila nantinya pembekuan tersebut telah resmi ditetapkan oleh DPP, maka secara otomatis saudara-saudara kami di DPAC Cidahu akan ditarik menjadi bagian dari keanggotaan DPP sampai terbentuk kepengurusan DPAC yang baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk pemutusan hubungan organisasi terhadap para anggota, melainkan sebagai upaya penataan dan konsolidasi organisasi agar roda organisasi tetap berjalan dan para anggota tetap memiliki ruang untuk berkontribusi.
DPP Sebara83 Indonesia juga membuka kemungkinan dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap struktur, komunikasi, program kerja, serta komitmen kepengurusan sebelum keputusan final mengenai status DPAC Cidahu ditetapkan.

Dengan demikian, pembekuan SK DPAC Cidahu saat ini masih berada pada tahap pertimbangan internal DPP dan keputusan final akan disampaikan melalui mekanisme serta surat keputusan organisasi apabila seluruh proses evaluasi telah selesai.
“Prinsipnya, kami ingin organisasi tetap solid. Evaluasi bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan seluruh jajaran Sebara83 Indonesia berjalan dalam satu visi, satu misi, dan satu garis perjuangan organisasi,” pungkas Den Murdani.red BN.com