Oktober 28, 2026

Sentra Berita Rakyat.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

SUPREMASI: Persoalan ODOL Cidahu Jangan Dijadikan Ruang Kompromi Kepentingan, Pemda Harus Berikan Kepastian Hukum

SUKABUMI — Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dinilai tidak semestinya dijadikan isu untuk membuka ruang kompromi yang berpotensi mengakomodasi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Ketua Umum SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi), Deni Murdani, S.H., menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ODOL harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, keselamatan lalu lintas, perlindungan infrastruktur jalan, serta kepentingan masyarakat secara luas, bukan melalui kesepakatan informal yang hanya menyelesaikan persoalan antara pihak-pihak tertentu.
“Kalau persoalan ODOL dibawa ke dalam kompromi kepentingan tertentu, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, tetapi justru membuka ruang munculnya persoalan baru. Ketika satu kelompok memperoleh ruang kompromi, sangat mungkin kelompok lain mempertanyakan mengapa perlakuan yang sama tidak diberikan kepada mereka,” ujar Deni Murdani.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dibedakan secara tegas antara fungsi sosial kontrol dengan kepentingan kelompok. Kritik masyarakat terhadap pelanggaran ODOL merupakan bagian dari pengawasan publik. Namun, apabila isu ODOL kemudian digunakan sebagai instrumen untuk membangun kerja sama atau kesepakatan tertentu yang tidak memiliki dasar regulasi yang jelas, maka substansi persoalannya justru menjadi kabur.

ODOL Harus Diselesaikan dengan Regulasi, Bukan Kompromi
Secara normatif, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Pengawasan terhadap ketentuan tersebut juga merupakan bagian dari pengawasan muatan angkutan barang.

Dengan demikian, menurut Deni, persoalan kendaraan ekspedisi yang melintas di ruas jalan Cidahu harus dikembalikan kepada pertanyaan yang objektif: bagaimana status dan kelas jalan tersebut, kendaraan seperti apa yang diperbolehkan melintas, bagaimana ketentuan muatan dan dimensinya, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.
“Pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum. Kalau memang ada pembatasan kendaraan berdasarkan kelas jalan, maka laksanakan secara konsisten. Kalau terdapat kebutuhan lalu lintas perusahaan dan ekspedisi, pemerintah harus memberikan solusi yang juga berbasis regulasi. Jangan sampai aturan dibuat berbeda-beda berdasarkan siapa yang berhadapan dengan siapa,” tegasnya.

Ketentuan mengenai pengawasan muatan juga ditegaskan dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebut pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan mengenai pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
Jangan Sampai Muncul “ODOL Jilid Berikutnya”
Deni menilai, apabila penyelesaian persoalan Cidahu hanya berupa kompromi antara pengusaha dengan kelompok tertentu tanpa menyelesaikan aspek regulasinya, maka persoalan tersebut berpotensi berulang.
“Hari ini mungkin satu kelompok merasa persoalannya selesai. Tetapi besok bisa muncul kelompok lain yang mempertanyakan hal yang sama. Akhirnya ODOL akan menjadi isu berjilid-jilid karena akar masalahnya tidak pernah diselesaikan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai posisi strategis untuk memastikan adanya kesetaraan perlakuan hukum terhadap seluruh pelaku usaha maupun pengguna jalan.
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah beberapa kali diubah termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, menempatkan penyelenggaraan jalan dalam kerangka pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.
Karena itu, lanjut Deni, jalan tidak boleh diperlakukan sebagai objek kompromi antar-kelompok, melainkan sebagai infrastruktur publik yang penggunaannya harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Fungsi Sosial Kontrol Harus Tetap Objektif
SUPREMASI juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan maupun kelompok pemerhati kebijakan agar persoalan ODOL tetap ditempatkan sebagai persoalan publik.
“Kami tidak mempersoalkan adanya dialog atau komunikasi antara pemerintah, pengusaha, masyarakat dan organisasi. Itu justru penting. Yang harus dihindari adalah ketika dialog tersebut kemudian menghasilkan kompromi yang mengabaikan prinsip kepastian hukum dan kesetaraan.

Fungsi sosial kontrol harus tetap objektif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Deni.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian yang ideal bukanlah sekadar menghentikan protes atau meredam kelompok tertentu, tetapi menciptakan mekanisme yang dapat diterapkan kepada seluruh pihak secara transparan dan terukur.

Pemerintah daerah, menurutnya, perlu melakukan pemetaan terhadap kondisi ruas jalan, kelas jalan, kapasitas dan daya dukung jalan, karakteristik kendaraan yang beroperasi, serta kebutuhan distribusi barang dari perusahaan yang berada di kawasan Cidahu.
PP Nomor 30 Tahun 2021 sendiri mengatur penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk aspek keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, pengujian kendaraan, serta penyelenggaraan angkutan.
“Solusinya sederhana: tegakkan aturan yang sudah ada, kalau regulasinya belum memadai maka pemerintah harus membenahi regulasinya. Jangan menjadikan kompromi sebagai pengganti hukum. Sebab ketika hukum digantikan oleh kompromi, maka persoalan yang sama akan terus muncul dengan aktor yang berbeda,” pungkas Deni Murdani, S.H.

SUPREMASI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ODOL di Cidahu harus diarahkan pada tiga prinsip utama: kepastian hukum, kesetaraan perlakuan, dan kepentingan masyarakat luas. Dengan demikian, penyelesaian tidak berhenti pada kesepakatan sesaat, tetapi menghasilkan tata kelola lalu lintas dan penggunaan jalan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

red