SUKABUMI — MERDEKA(Pemerhati Demokrasi dan Keadilan Masyarakat) melalui Divisi Hukum bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan praktik penambangan tanah merah tanpa izin di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, kepada aparat penegak hukum (APH).
Langkah tersebut merupakan respons atas pemberitaan mengenai inspeksi mendadak tim gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap aktivitas pengerukan tanah merah di Jalan Kubang, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak. Kegiatan itu diduga telah berlangsung cukup lama tanpa mengantongi perizinan resmi dan disebut berkaitan dengan pasokan tanah urugan untuk pembangunan Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3.
Organ MERDEKA mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Dinas ESDM Jawa Barat, Satpol PP, serta pihak kecamatan yang telah merespons laporan masyarakat dan melakukan penindakan administratif berupa penghentian kegiatan yang diduga bermasalah tersebut.
Namun bagi MERDEKA, penghentian aktivitas di lapangan tidak semestinya menjadi akhir dari penanganan persoalan. Organisasi ini mendorong agar APH melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana, baik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan hidup, aktivitas pertambangan tanpa izin, maupun kemungkinan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan tanah urugan untuk proyek strategis nasional tersebut.
Kuasa Hukum organ Merdeka: Jangan Berhenti pada Penghentian Administratif
Kuasa Hukum Organ Merdeka Riyadi Slamet, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah pemerintah daerah yang telah melakukan pemeriksaan dan penghentian terhadap kegiatan yang diduga ilegal. Kendati demikian, ia menilai perlu ada tindak lanjut melalui penegakan hukum apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DLH Kabupaten Sukabumi, Dinas ESDM Jawa Barat, serta seluruh pihak terkait yang telah merespons persoalan ini. Penghentian kegiatan yang diduga tidak berizin merupakan langkah penting. Akan tetapi, kami meminta agar penanganannya tidak berhenti pada aspek administratif semata.”“APH perlu menelusuri lebih jauh apakah dalam kegiatan tersebut terdapat unsur tindak pidana, baik terkait pertambangan, kerusakan lingkungan hidup, maupun kemungkinan penyimpangan dalam rantai pengadaan dan distribusi tanah urugan untuk pembangunan Tol Bocimi Seksi 3,” ujar Riyadi.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional dengan mengedepankan bukti, keterangan para pihak, dokumen perizinan, serta alur distribusi material dari lokasi pengerukan hingga ke titik penggunaannya.
Soroti Tata Kelola Pengadaan Tanah Urugan dan Potensi Kerugian Negara
Organ Merdeka juga menyoroti aspek tata kelola pengadaan tanah urugan atau fill material yang digunakan dalam pembangunan badan jalan tol. Dalam pelaksanaan proyek konstruksi berskala besar, pengadaan material pada umumnya berkaitan dengan kontrak atau pesanan pekerjaan, dokumen pengiriman, pencatatan volume, bukti penerimaan, serta dokumen penagihan dan pembayaran sesuai mekanisme kontrak.
Oleh karena itu, Organ Merdeka mempertanyakan bagaimana mekanisme pengadaan dan pertanggungjawaban tanah urugan yang diduga berasal dari lokasi pengerukan tanpa izin tersebut, apabila benar material itu digunakan untuk kebutuhan proyek Tol Bocimi Seksi 3.
Apakah sumber material telah dicantumkan dalam dokumen pengadaan? Apakah volume tanah yang dikirim sesuai dengan dokumen pengiriman dan laporan pekerjaan? Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan volume dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan? Serta, apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Riyadi, perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, bukan melalui asumsi atau tuduhan sepihak.
Riyadi Slamet menegaskan:
“Kami ingin APH menelusuri persoalan ini dari hulu sampai hilir. Apabila tanah urugan yang digunakan dalam proyek ternyata berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin yang dipersyaratkan, maka perlu diperiksa bagaimana proses pengadaannya, siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana pencatatan volumenya, dan bagaimana pertanggungjawaban pembayarannya.”
“Kami juga mempertanyakan apakah penggunaan material tersebut telah diketahui dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan kontraktor utama, subkontraktor, maupun pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar dugaan,” tegasnya.
Minta Peran Kontraktor Utama, Subkontraktor, dan Pihak Terkait Diklarifikasi
Organ Merdeka berpandangan bahwa penyelidikan tidak cukup hanya berfokus pada pemilik atau pengelola lahan pengerukan. Apabila ditemukan hubungan antara aktivitas tersebut dan rantai pasok material proyek, APH perlu memeriksa peran setiap pihak berdasarkan kewenangan, kontrak, serta bukti yang tersedia.
Hal ini mencakup pihak pemasok tanah, pelaksana pekerjaan, kontraktor utama, subkontraktor, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan dan penerimaan material. Klarifikasi juga dinilai penting untuk memastikan apakah prosedur pemeriksaan sumber material, administrasi pengadaan, dan pengendalian mutu telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Nama perusahaan yang berkaitan dengan proyek, termasuk Waskita Karya dan Trans Jabar Tol, dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi apabila relevan dengan dokumen kontrak, hubungan kerja, atau rantai pengadaan yang sedang ditelusuri. Namun, keterlibatan maupun pengetahuan pihak tertentu mengenai dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat disimpulkan sebelum tersedia bukti yang mendukung.
“Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat sebagai kegiatan pengerukan tanah tanpa izin. Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyimpangan lain, termasuk manipulasi dokumen, ketidaksesuaian laporan volume material, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, maka dugaan tersebut harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Riyadi.
Dugaan Kerugian Negara Harus Diuji Berdasarkan Bukti
Organ Merdeka juga meminta APH menilai apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara dalam pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian antara anggaran, kontrak pengadaan, sumber material, volume yang dikirim, volume yang diterima, laporan realisasi pekerjaan, serta pembayaran yang telah dilakukan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui bentuk perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, dan dampak keuangannya.
Meski demikian, Organ Merdeka menegaskan bahwa dugaan kerugian negara tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin mendahului hasil penyelidikan. Akan tetapi, apabila dalam proyek ini terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan, dokumen yang tidak benar, atau pembayaran atas material yang sumber dan volumenya tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka hal tersebut wajib ditelusuri secara serius.”“Kami meminta APH memastikan apakah ada kerugian negara, apakah terdapat manipulasi administrasi dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, dan apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Prinsipnya, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” ujar Riyadi.
Organisasi Merrdek Siapkan Langkah Hukum
Sebagai tindak lanjut, Organ Merdeka melalui Divisi Hukum dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum dengan mengacu pada informasi pemberitaan, data lapangan yang dapat diverifikasi, serta dokumen pendukung yang berhasil dihimpun.
juga akan mendorong koordinasi antarlembaga terkait agar pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, potensi dampak lingkungan, serta kemungkinan penyimpangan dalam pengadaan material dapat dilakukan secara terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi organ Merdeka, pembangunan infrastruktur strategis nasional harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan hidup, transparansi pengadaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Riyadi Slamet menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai aturan.
“Kami mendukung pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, dukungan terhadap pembangunan tidak berarti mengabaikan kepatuhan hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa secara terbuka, objektif, dan profesional. Kami berharap APH menindaklanjuti persoalan ini secara menyeluruh agar tidak ada aspek hukum yang terlewat dan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran,” pungkasnya.
Organ Merdeka menegaskan akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, menghormati kewenangan aparat penegak hukum, serta menyerahkan pembuktian dugaan pelanggaran kepada proses pemeriksaan yang sah.(redaksi CZ Maman Suryana)

More Stories
Ahli Waris H. Usup Bin Umin Pertanyakan keabsahan dan pelunasan tanah, Kuasa Hukum Soroti Penjualan ilegal sebagian lahan oleh oknum
Ketua FORMABAR Ujang Setiawan (Udel) Apresiasi Panitia Temu Karya III dan Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar
Equity Partners Kantor Hukum MFPS Law Firm Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar