BANDUNG, JAWA BARAT — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jawa Barat, Anggi Fauzi, menyoroti dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Palembang saat hendak menyampaikan aspirasi dalam aksi damai di depan Polda Sumatera Selatan.
Anggi Fauzi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan memiliki perlindungan hukum di Indonesia.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati dan dilindungi. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi secara damai,” tegas Anggi Fauzi dalam pernyataan DPD GMNI Jawa Barat.
Ia menilai kritik yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kritik bukanlah ancaman bagi negara, melainkan instrumen demokrasi untuk mengevaluasi kebijakan dan mendorong perbaikan demi kepentingan bangsa dan negara.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan kritik yang konstruktif agar pelaksanaan kekuasaan tetap berada dalam koridor kepentingan publik, transparansi, dan akuntabilitas.
Aksi Damai Cipayung Plus Palembang Diduga Berujung Kekerasan
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 13 September 2026, ketika PMKRI bersama organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Palembang hendak menggelar aksi damai di depan Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam bahan pernyataan tersebut, massa aksi bergerak melalui jalur Taman Makam Pahlawan dan flyover Polda Sumsel. Setibanya di lokasi, massa mendapati sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan pembagian masker.
Dalam informasi yang beredar, kelompok tersebut disebut berasal dari Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel dan Harimau Sumatera Bersatu (HSB). Namun, identitas, keterlibatan, serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut tetap perlu dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Situasi disebut mulai memanas ketika massa aksi Cipayung Plus tiba di lokasi. Berdasarkan kronologi yang diterima, sejumlah orang diduga melakukan tindakan intimidatif dan kekerasan, di antaranya mematahkan tiang bendera, mendatangi serta mengganggu mobil komando, hingga melakukan pemukulan terhadap mahasiswa peserta aksi.
Akibat kejadian tersebut, situasi di lokasi dilaporkan menjadi tidak kondusif. Massa aksi disebut tidak dapat menyampaikan aspirasi sebagaimana direncanakan dan akhirnya memilih mundur demi menghindari risiko kekerasan lebih lanjut.
Dalam kronologi yang sama, muncul pula sorotan terhadap respons aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Penanganan situasi tersebut dinilai belum memberikan rasa aman kepada massa aksi. Meski demikian, dugaan pembiaran maupun kelalaian aparat perlu diklarifikasi dan diperiksa secara objektif berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
Enam Mahasiswa dan Dua Wartawan Dilaporkan Mengalami Cedera
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut, sedikitnya enam mahasiswa dan dua wartawan dilaporkan mengalami cedera dalam insiden itu.
Informasi mengenai jumlah korban, jenis cedera, serta rangkaian kejadian perlu diverifikasi lebih lanjut melalui keterangan korban, saksi, dokumentasi, dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
DPD GMNI Jawa Barat memandang bahwa keselamatan mahasiswa, masyarakat, dan jurnalis harus menjadi perhatian serius. Setiap warga negara berhak menjalankan aktivitasnya secara aman, termasuk ketika menyampaikan pendapat maupun melakukan peliputan jurnalistik.
Kekerasan terhadap peserta aksi, apabila terbukti, bukan hanya berpotensi menghambat kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan hukum yang harus ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPD GMNI Jawa Barat Desak Polisi Usut Tuntas
Atas peristiwa tersebut, DPD GMNI Jawa Barat mendesak Polda Sumatera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap rangkaian kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Anggi Fauzi menegaskan bahwa kepolisian memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk menjamin keamanan warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Pihaknya meminta agar dugaan tindakan kekerasan diperiksa berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, rekaman video, serta bukti lain yang relevan. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, evaluasi terhadap pengamanan aksi juga dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan pelaksanaan demonstrasi damai dapat berlangsung tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab, sekaligus kewajiban untuk menghormati hukum dan hak orang lain.
### Kritik Adalah Bagian dari Demokrasi, Bukan Alasan untuk Melakukan Kekerasan
DPD GMNI Jawa Barat menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seharusnya diselesaikan melalui dialog, bukan intimidasi ataupun tindakan kekerasan.
Aksi damai merupakan salah satu sarana bagi mahasiswa dan masyarakat untuk menyampaikan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, setiap pihak perlu menghormati ruang demokrasi dan tidak melakukan tindakan yang menghalangi penyampaian aspirasi secara sah.
Anggi Fauzi berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas peristiwa di Palembang, sekaligus memastikan hak-hak korban mendapatkan perhatian dan perlindungan yang semestinya.
“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak sepantasnya dilakukan terhadap rakyat yang hendak menyampaikan aspirasi. Demokrasi harus memberikan ruang bagi kritik, bukan justru menghadirkan ketakutan bagi mereka yang bersuara,” demikian penegasan sikap DPD GMNI Jawa Barat.red.(murdani)

More Stories
Ahli Waris H. Usup Bin Umin Pertanyakan keabsahan dan pelunasan tanah, Kuasa Hukum Soroti Penjualan ilegal sebagian lahan oleh oknum
Ketua FORMABAR Ujang Setiawan (Udel) Apresiasi Panitia Temu Karya III dan Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar
Equity Partners Kantor Hukum MFPS Law Firm Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar