Juli 28, 2026

BuserNasional.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

Ketua Umum Supremasi Akan Laporkan Dugaan Pungutan Liar di Sekolah Dasar N 1 Pondokkaso Landeuh.

Oplus_131072

Ketua Umum Supremasi Akan Laporkan Dugaan Pungutan Liar di Sekolah Dasar N 1 Pondokkaso Landeuh.
Sukabumi – Ketua Umum Supremasi (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi), Anggi Maulana, menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan perayaan kenaikan kelas dan pelepasan siswa di sekolah tersebut dan sejumlah sekolah dasar. Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pungutan terhadap siswa atau wali murid kelas VI SDN 1 pondokkasolandeuh dengan modus pendaftaran secara kolektif untuk melanjutkan ke jenjang SMP.

Menurut Anggi Maulana, apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik tersebut patut diduga bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengeluarkan edaran agar satuan pendidikan tidak membebani orang tua atau wali murid dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa.

Ia juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Kepala Dinas Pendidikan yang menekankan agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana, tidak bersifat wajib, serta tidak menjadi alasan untuk melakukan pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
“Sering kali oknum berdalih bahwa pungutan untuk perayaan kenaikan kelas dan pelepasan siswa merupakan keinginan wali murid. Namun, apabila kepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan tidak memberikan izin atau tidak memfasilitasi pungutan tersebut, besar kemungkinan praktik seperti ini tidak akan terjadi. Karena itu, tanggung jawab pengawasan di lingkungan sekolah juga harus menjadi perhatian,” ujar Anggi.

Supremasi juga menyoroti dugaan adanya pungutan berkedok pendaftaran kolektif ke SMP yang dinilai berpotensi melanggar prinsip pelayanan pendidikan yang transparan dan bebas pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, apabila terdapat biaya yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas atau bersifat memaksa, maka hal tersebut perlu ditelusuri oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Anggi menilai pengawasan dari Dinas Pendidikan masih belum optimal. Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan di sekolah masih terus bermunculan, sehingga memunculkan kesan bahwa fungsi pembinaan dan pengawasan belum berjalan secara maksimal.
“Kami berharap Dinas Pendidikan tidak menutup mata terhadap berbagai laporan masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasilnya kepada publik. Namun jika terbukti, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Supremasi menyatakan dalam waktu dekat akan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari sejumlah orang tua siswa sebelum menyampaikan laporan resmi kepada instansi yang berwenang. Organisasi tersebut berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Catatan: Dalam pemberitaan ini, dugaan pungutan masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum terbukti secara hukum. Pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan yang disebut terkait perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.