Juli 28, 2026

BuserNasional.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

Rompi Tahanan, Borgol, dan Konsistensi Penegakan Hukum

Oplus_131072

Oleh: Den Murdani, S.H.

Dalam negara yang menganut prinsip rule of law, keadilan tidak hanya dinilai dari putusan pengadilan, tetapi juga dari cara aparat penegak hukum memperlakukan setiap orang selama proses hukum berlangsung. Salah satu praktik yang selama ini melekat dalam penanganan perkara pidana adalah penggunaan rompi tahanan dan borgol ketika tersangka diperkenalkan kepada publik. Lambat laun, praktik tersebut membentuk persepsi masyarakat sebagai bagian dari prosedur yang berlaku umum.

Namun, ketika terdapat perkara yang memperlihatkan perlakuan berbeda terhadap seorang tersangka yang pernah menduduki jabatan penting di institusi penegak hukum, muncul pertanyaan yang wajar dari masyarakat. Persoalan tersebut bukan semata mengenai penggunaan rompi tahanan atau borgol, melainkan mengenai apakah prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan secara konsisten.

Secara hukum, penggunaan borgol maupun rompi tahanan memang bukan merupakan kewajiban yang diatur secara mutlak. Borgol digunakan sebagai sarana pengamanan apabila terdapat alasan tertentu, sedangkan rompi tahanan bukanlah bagian dari pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. Akan tetapi, karena selama ini atribut tersebut hampir selalu digunakan dalam berbagai ekspose perkara, maka setiap perbedaan perlakuan akan memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan pertimbangannya.

Yang menjadi perhatian publik sesungguhnya bukan atribut yang dikenakan atau tidak dikenakan, melainkan konsistensi dalam penerapan prosedur. Hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, status sosial, maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Apabila masyarakat biasa, aparatur sipil negara, kepala desa, pelaku usaha, maupun profesi lainnya selama ini diperlakukan dengan standar tertentu ketika berstatus tersangka, maka perlakuan yang sama semestinya diterapkan kepada siapa pun tanpa pengecualian. Jika terdapat alasan keamanan atau ketentuan operasional yang menyebabkan adanya perbedaan perlakuan, penjelasan yang terbuka kepada publik menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas institusi.

Transparansi merupakan salah satu fondasi negara demokrasi. Ketika ruang penjelasan tidak diberikan secara memadai, masyarakat akan membangun berbagai persepsi yang dapat mengikis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berwibawa.

Di sisi lain, keberanian aparat penegak hukum dalam memproses dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pejabat internal patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana tanpa pandang bulu. Namun, komitmen tersebut harus dibarengi dengan penerapan prosedur yang konsisten sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

Perlu ditegaskan pula bahwa kritik terhadap inkonsistensi bukan berarti mendukung praktik mempertontonkan tersangka kepada publik. Justru sudah saatnya praktik tersebut dievaluasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, terdapat dua pilihan yang sama-sama dapat dibenarkan. Pertama, menghentikan praktik penggunaan rompi tahanan dan borgol sebagai bagian dari ekspose perkara kepada publik, kecuali apabila benar-benar diperlukan demi alasan keamanan. Kedua, apabila praktik tersebut tetap dipertahankan, maka penerapannya harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh tersangka tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukannya.

Prinsip keadilan tidak hanya diwujudkan melalui putusan hakim, tetapi juga melalui proses yang berlangsung secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Sebagaimana adagium hukum yang dikenal luas, justice must not only be done, but must also be seen to be done. Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan di mata masyarakat.

Perkara yang melibatkan mantan Jampidsus sebagai penegak hukum pada hakikatnya menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan pidana Indonesia. Publik menantikan bukti bahwa hukum benar-benar diterapkan tanpa membedakan siapa pun. Sebab, ketika konsistensi penegakan hukum mulai dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi penegak hukum, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum itu sendiri.
Penulis: Den Murdani, S.H. – Pemerhati Hukum dan Birokrasi