Oktober 28, 2026

Sentra Berita Rakyat.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

SUPREMASI Siapkan Dumas, Soroti Tata Kelola Dinas Tata Ruang dan tata kelola Anggaran dan Prosedur Serah Terima Perumahan Subsidi di Kabupaten Sukabumi

Oplus_131072

SUKABUMI — Bidang Hukum dan Advokasi SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi) menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah persoalan yang ditemukan dalam tata kelola program perumahan subsidi di Kabupaten Sukabumi melalui pengaduan masyarakat (Dumas) kepada aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan setelah SUPREMASI menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara memadai dalam audiensi bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, yang turut menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta perangkat daerah yang menangani tata ruang dan perizinan.

Bidang Hukum dan Advokasi SUPREMASI, Riyadi Slamet, S.H., M.H. dan Deni Murdani, S.H., mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud melakukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Namun, sejumlah persoalan yang ditemukan dinilai perlu diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
“Kami akan menempuh mekanisme Dumas karena terdapat sejumlah hal yang menurut kami perlu diverifikasi, khususnya menyangkut tata kelola anggaran, prosedur administrasi, proses serah terima perumahan subsidi, serta keterkaitan aspek tata ruang dan perizinan.

Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar dugaan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta,” ujar Riyadi Slamet dan Deni Murdani.
Menurut SUPREMASI, persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut program perumahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, penggunaan atau pengelolaan sumber daya publik, serta kewajiban pemerintah daerah dalam memastikan setiap tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Soroti Transparansi dan Keterbukaan Informasi
SUPREMASI juga mempertanyakan aspek keterbukaan informasi publik. Organisasi tersebut menilai bahwa ketika masyarakat maupun organisasi masyarakat menyampaikan pertanyaan dalam forum resmi mengenai kebijakan dan tata kelola pemerintahan, semestinya terdapat penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sepanjang informasi tersebut bukan merupakan informasi yang dikecualikan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bahkan, informasi yang wajib tersedia setiap saat antara lain mencakup kebijakan beserta dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, serta prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Dalam audiensi, pertanyaan kami belum mendapatkan jawaban yang substantif. Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan puas atau tidak puas terhadap jawaban pemerintah, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Deni Murdani.

SUPREMASI menegaskan bahwa tidak dijawabnya suatu pertanyaan dalam forum audiensi belum dapat secara otomatis diartikan sebagai adanya pelanggaran atau penyimpangan. Karena itu, pihaknya memilih mendorong pemeriksaan dan verifikasi daripada membangun kesimpulan sepihak.
Minta Audit Dokumen dan Alur Serah Terima
Salah satu fokus yang akan dimasukkan dalam Dumas adalah alur dan prosedur serah terima perumahan subsidi, termasuk dokumen pendukung, status prasarana, sarana dan utilitas, kesesuaian perencanaan, serta kewenangan masing-masing pihak dalam proses tersebut.

Menurut SUPREMASI, seluruh tahapan tersebut penting diperiksa secara administratif agar dapat diketahui apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan perumahan dan kawasan permukiman yang berlaku.
Regulasi bidang perumahan sendiri mengatur berbagai aspek penyediaan perumahan, termasuk dukungan prasarana, sarana dan utilitas. Ketentuan mengenai bantuan pembangunan perumahan juga menempatkan pemerintah daerah dalam kerangka pelaksanaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.

“Yang kami minta sederhana: buka dokumennya, periksa prosedurnya, cocokkan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan serah terima. Kalau semuanya sudah sesuai, tentu hasil pemeriksaan akan menjadi klarifikasi yang baik bagi semua pihak. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” ujar Riyadi Slamet.
Dugaan “Main Mata” Diminta Dibuktikan, Bukan Sekadar Isu
Terkait adanya dugaan “main mata” dalam proses tersebut, SUPREMASI menyatakan istilah tersebut masih berada pada tataran dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Karena itu, Dumas yang akan disampaikan nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat atau lembaga berwenang untuk menelusuri apakah terdapat konflik kepentingan, penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau bentuk pelanggaran lainnya.
SUPREMASI juga menyatakan siap menyerahkan bahan dan informasi yang dimiliki untuk mendukung proses pemeriksaan.
“Kami tidak ingin membangun opini bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum ada pemeriksaan. Kalau ada dugaan penyimpangan, tugas kita adalah meminta aparat yang berwenang melakukan verifikasi. Jika ternyata tidak terbukti, kami juga menghormati hasil pemeriksaan tersebut,” tegas Riyadi Slamet.
Hal tersebut penting karena dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara harus didukung fakta dan bukti. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang mengatur pemberantasant korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, tetapi penerapan ketentuan pidana tetap memerlukan pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang relevan.
“Jangan Ada Informasi yang Ditutup-tutupi”

SUPREMASI berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik antara organisasi masyarakat dengan pemerintah daerah. Sebaliknya, persoalan harus ditempatkan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintahan yang terbuka bukan pemerintahan yang takut diperiksa. Justru semakin terbuka informasi, semakin mudah pemerintah memberikan klarifikasi dan semakin kuat kepercayaan masyarakat,” ungkap Riyadi Slamet.

SUPREMASI menyatakan akan meminta agar proses klarifikasi mencakup dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, dokumen perizinan, dokumen terkait tata ruang, dokumen pembangunan perumahan, hingga dokumen dan berita acara serah terima yang berkaitan dengan perumahan subsidi.

Dengan demikian, publik nantinya dapat mengetahui apakah seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai ketentuan administrasi pemerintahan, tata kelola anggaran, regulasi perumahan dan kawasan permukiman, serta prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami akan mengawal persoalan ini secara konstitusional dan berdasarkan data. termasuk dinas tatab ruang yang belum mengintegrasikan sistem OSS sehingga menyilitkan investor dan masyarakan yang menguru dokumen perizinan,Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan uang dan kebijakan publik dikelola secara transparan, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkas Riyadi Slamet dan Deni Murdani.bersambung