SUKABUMI — Rapat dengar pendapat (RDP) atau audiensi perwakilan organisasi masyarakat yang tergabung dalam LSM SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sukabumi) bersama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 16 September 2026, menyisakan kekecewaan dari sejumlah peserta.
Audiensi tersebut dipimpin oleh unsur Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya APINDO, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, serta Dinas Tata Ruang.
Namun, forum yang semestinya menjadi ruang dialog antara masyarakat, DPRD dan pemerintah daerah tersebut dinilai peserta belum memberikan ruang diskusi dua arah secara maksimal.
Koordinator perwakilan organisasi masyarakat yang tergabung dalam SUPREMASI menyampaikan bahwa peserta datang dengan membawa sejumlah pertanyaan dan persoalan yang membutuhkan penjelasan langsung dari instansi terkait.
“Kami merasa kecewa dengan penutupan forum audiensi oleh pimpinan rapat. Kami berharap setelah menyampaikan pertanyaan, ada jawaban atau setidaknya penjelasan dari dinas terkait. Tetapi audiensi justru ditutup sehingga pertanyaan-pertanyaan peserta tidak mendapatkan jawaban,” tutur murdani salah seorang perwakilan organisasi yang hadir.
Soroti RDTR yang Belum Terintegrasi OSS
Salah satu persoalan yang dipertanyakan oleh Kepala bidang hukum Supremasi Adv.Riyadi Slamet,S.H.,M.H. berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang hingga saat ini, menurut peserta, belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Riyadi mempertanyakan dampak kondisi tersebut terhadap masyarakat dan dunia usaha, khususnya dalam memperoleh kepastian administrasi dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Kami mempertanyakan mengapa RDTR belum terintegrasi dengan sistem OSS. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi tata ruang,” ujar Riyadi.
Riyadi juga menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila sistem digital dan mekanisme pelayanan yang transparan belum berjalan optimal, proses pelayanan yang semestinya dapat dilakukan secara terukur berpotensi bergeser ke proses manual.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi ketika sistem belum terintegrasi dan masyarakat harus berhadapan dengan proses yang lebih manual, tentu ruang diskresi harus diawasi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa masyarakat harus melakukan lobi atau bertemu oknum tertentu untuk mendapatkan pelayanan,” lanjutnya.
Menurut peserta, persoalan tersebut seharusnya dijawab secara terbuka oleh instansi yang berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan Fasum-Fasos Perumahan Subsidi Juga Dipertanyakan
Selain RDTR, peserta juga mempertanyakan persoalan serah terima salah satu proyek perumahan subsidi yang menurut informasi masyarakat diduga dilakukan ketika fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) belum sepenuhnya tersedia.
Pertanyaan tersebut diarahkan kepada instansi terkait, khususnya mengenai dasar administratif, persyaratan serah terima, pemenuhan kewajiban pengembang, serta mekanisme pengawasan pemerintah daerah terhadap pembangunan perumahan subsidi.
Namun, peserta kembali menyayangkan karena pertanyaan tersebut tidak memperoleh penjelasan secara langsung dalam forum.
“Pertanyaan mengenai perumahan juga kami sampaikan. Kami ingin mengetahui dasar dan mekanisme serah terimanya, termasuk bagaimana posisi fasum dan fasos. Tetapi kami tidak mendapatkan jawaban dari dinas terkait,” ungkap peserta.
Peserta Pertanyakan Esensi Audiensi
Kekecewaan peserta bukan semata-mata karena tidak memperoleh jawaban substantif, melainkan menyangkut esensi audiensi sebagai ruang komunikasi publik.
Peserta menilai audiensi idealnya tidak berhenti pada pemberian kesempatan untuk berbicara, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tindak lanjut.
“Kami merasa ini bukan audiensi dalam pengertian dialog dua arah. Kami hanya diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, kemudian forum ditutup. Kalau pertanyaan masyarakat tidak mendapatkan jawaban, untuk apa kami datang jauh-jauh mengikuti audiensi?”
Dalam forum tersebut, ketika peserta menyampaikan ketidakpuasan terhadap mekanisme audiensi, pimpinan rapat menyampaikan bahwa apabila peserta belum puas, persoalan tersebut dapat diagendakan kembali pada kesempatan lain.
Pimpinan rapat juga menyampaikan pernyataan, “boleh jika tidak puas, kami bukan pemuas,” serta membuka kemungkinan agenda pembahasan kembali pada waktu berikutnya.
SUPREMASI: Kritik Bukan Berarti Tidak Menghargai DPRD
Meski kecewa, peserta menegaskan bahwa mereka tetap mengapresiasi DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menerima permohonan audiensi.
“Kami tetap berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi karena telah menerima permohonan audiensi kami. Tetapi kami kecewa dengan mekanisme penerimaannya. Masyarakat datang bukan sekadar untuk didengar, melainkan juga membutuhkan informasi yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan dari pemerintah daerah,jangan hanya memberikan kesempatan penyampaian dan pertanyaan, namun tidak diberikan sesi untuk menjawab,pimpinan rapat langsung membacakan rekomendasi dan menutup” ujar perwakilan SUPREMASI.
Menurut peserta, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki posisi strategis dalam memastikan adanya check and balances, termasuk dalam mengawal pelayanan publik, tata ruang, perizinan, pembangunan perumahan, dan berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, setiap audiensi masyarakat seharusnya menjadi momentum untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan penjelasan pemerintah secara terbuka, bukan sekadar memenuhi agenda administratif.
Meminta Persoalan Dijawab Secara Terbuka
SUPREMASI menyatakan akan tetap mengawal sejumlah persoalan yang disampaikan dalam audiensi, khususnya terkait kepastian tata ruang, integrasi RDTR dengan OSS, pelayanan perizinan, serta pemenuhan kewajiban pengembang terhadap fasum dan fasos.
Peserta juga menegaskan bahwa seluruh pertanyaan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk kontrol sosial dan bukan sebagai tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu.
“Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kami hanya meminta pemerintah memberikan data, penjelasan dan dasar hukumnya. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat. Dengan demikian tidak ada ruang bagi prasangka maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,dengan demikian kami sedang mempertimbangkan dumas atau akan adakan aksi damai”tegasnya.
Sebab, audiensi publik pada hakikatnya bukan hanya tentang siapa yang diberi kesempatan berbicara, tetapi juga tentang sejauh mana negara hadir memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat.bersambung
More Stories
Ahli Waris H. Usup Bin Umin Pertanyakan keabsahan dan pelunasan tanah, Kuasa Hukum Soroti Penjualan ilegal sebagian lahan oleh oknum
Ketua FORMABAR Ujang Setiawan (Udel) Apresiasi Panitia Temu Karya III dan Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar
Equity Partners Kantor Hukum MFPS Law Firm Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar