Oktober 28, 2026

Sentra Berita Rakyat.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

Kesenjangan Pendidikan Tinggi dan Polemik RPL: Jangan Sampai Gelar Akademik Lebih Cepat daripada Proses Membentuk Kompetensi

Oplus_131072

 

oleh:Deni Murdani,S.H.

Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada dasarnya merupakan instrumen pendidikan yang memberikan pengakuan terhadap capaian pembelajaran yang telah diperoleh seseorang melalui pendidikan formal, nonformal, informal, maupun pengalaman kerja. Namun, penerapannya perlu mendapat pengawasan yang ketat agar tidak bergeser dari tujuan awalnya menjadi jalan pintas memperoleh gelar akademik.

Persoalan muncul ketika pengalaman seseorang dikonversikan menjadi sejumlah besar SKS sehingga masa studi dapat dipangkas secara signifikan. Dalam kondisi tertentu, mahasiswa yang mengikuti skema RPL bahkan dapat menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan mahasiswa reguler yang menjalani proses pembelajaran selama bertahun-tahun.

Di sinilah muncul pertanyaan mengenai keadilan akademik dan kesetaraan kualitas lulusan.

Mahasiswa program reguler harus mengikuti perkuliahan, diskusi, tugas, praktikum, ujian, penelitian, bimbingan akademik, hingga penyusunan tugas akhir sesuai kurikulum yang ditetapkan. Mereka menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk membangun pengetahuan, keterampilan, pola berpikir ilmiah, dan kompetensi akademik.

Sementara itu, melalui mekanisme RPL, sebagian capaian tersebut dapat diakui berdasarkan pengalaman atau pembelajaran sebelumnya.

Bukan berarti RPL harus dihapus. Namun, RPL harus ditempatkan sebagai mekanisme pengakuan kompetensi, bukan sebagai mekanisme percepatan gelar semata.

Pengalaman Tidak Selalu Identik dengan Proses Pendidikan Akademik

Pengalaman kerja tentu memiliki nilai. Seseorang yang telah bertahun-tahun bekerja dalam suatu bidang dapat memiliki keterampilan praktis yang sangat baik.

Namun, pengalaman praktis tidak otomatis identik dengan seluruh capaian pembelajaran akademik suatu mata kuliah.

Kuliah bukan sekadar mengumpulkan pengalaman. Pendidikan tinggi juga membentuk kemampuan analisis, metodologi berpikir, kemampuan membaca literatur ilmiah, argumentasi akademik, etika profesi, penelitian, serta kemampuan mempertanggungjawabkan suatu pengetahuan secara ilmiah.

Karena itu, konversi pengalaman menjadi SKS harus benar-benar didasarkan pada kesetaraan capaian pembelajaran, bukan sekadar lamanya seseorang bekerja atau menduduki suatu jabatan.

Apabila proses asesmen RPL dilakukan secara longgar, maka terdapat risiko terjadinya ketimpangan antara SKS yang diakui secara administratif dengan kompetensi akademik yang sesungguhnya telah dikuasai mahasiswa.

RPL Jangan Sampai Menjadi Celah Komersialisasi Gelar

Yang lebih mengkhawatirkan adalah apabila mekanisme RPL dimanfaatkan oleh oknum untuk menawarkan jalan cepat memperoleh ijazah.

Hal ini bukan berarti setiap program RPL merupakan praktik jual beli ijazah. Tuduhan demikian harus didasarkan pada bukti konkret dan tidak boleh digeneralisasi.

Namun, secara sistemik, mekanisme pendidikan yang memungkinkan masa studi menjadi sangat singkat membutuhkan pengawasan ekstra ketat. Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa ijazah perguruan tinggi dapat diperoleh hanya dengan membayar biaya tertentu, menyerahkan dokumen pengalaman kerja, kemudian memperoleh sejumlah besar SKS tanpa proses akademik yang memadai.

Jika praktik semacam itu benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan mahasiswa reguler, tetapi juga dapat mencederai kredibilitas perguruan tinggi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi Indonesia.

Deni Murdani: Gelar Harus Merepresentasikan Kompetensi

Praktisi hukum dan pemerhati pendidikan, Deni Murdani, S.H., menyampaikan kritik terhadap penerapan RPL yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami tidak mempersoalkan pengakuan terhadap pengalaman dan kompetensi seseorang. Yang harus dipersoalkan adalah ketika pengakuan pengalaman tersebut digunakan secara berlebihan sehingga proses pendidikan akademik seolah-olah dapat dilewati begitu saja. Jangan sampai SKS hanya menjadi angka administratif, sementara proses pembentukan kompetensinya tidak sebanding.”

Menurut Deni, negara harus memastikan bahwa setiap gelar akademik memiliki standar kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Mahasiswa yang menempuh pendidikan secara normal selama bertahun-tahun tentu memiliki proses akademik yang panjang. Mereka belajar, berdiskusi, mengerjakan tugas, mengikuti ujian, melakukan penelitian dan mendapatkan pembinaan akademik. Ketika pengalaman seseorang dikonversi menjadi SKS, harus ada pembuktian bahwa capaian pembelajarannya benar-benar setara. Kalau tidak, di mana letak keadilan akademiknya?”

Deni juga mengingatkan agar mekanisme RPL tidak berubah menjadi ruang bagi komersialisasi pendidikan.

“Jangan sampai Indonesia memiliki dua jalur memperoleh gelar: jalur pendidikan yang membutuhkan proses panjang dan jalur yang dapat dipercepat secara ekstrem hanya karena kemampuan membayar atau karena adanya oknum yang menawarkan kemudahan. Kalau itu terjadi, yang rusak bukan hanya sistem perguruan tinggi, tetapi marwah pendidikan Indonesia.”

PDDikti Harus Menjadi Instrumen Pengawasan, Bukan Sekadar Administrasi

Persoalan lainnya adalah akurasi data PDDikti.

PDDikti merupakan basis data penting yang menggambarkan perjalanan akademik mahasiswa. Karena itu, pencatatan mahasiswa seharusnya dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan keadaan akademik yang sebenarnya.

Data mengenai penerimaan mahasiswa, status mahasiswa, aktivitas akademik, SKS, semester, hingga kelulusan harus memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi.

Apabila terdapat mahasiswa yang baru dimasukkan atau dilaporkan ke PDDikti ketika sudah berada pada semester akhir, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen serta mekanisme pelaporan yang sah.

Jangan sampai data PDDikti hanya terlihat lengkap di akhir, tetapi tidak menggambarkan proses pendidikan yang benar-benar berlangsung sejak awal.

Deni Murdani menegaskan:

“PDDikti harus menjadi alat kontrol kualitas pendidikan. Jangan sampai mahasiswa tiba-tiba muncul dalam sistem ketika sudah berada di semester akhir tanpa jejak akademik yang jelas sejak semester pertama. Pemerintah dan perguruan tinggi harus memastikan setiap mahasiswa memiliki rekam akademik yang konsisten, transparan, dan dapat diverifikasi.”

Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi semakin penting dalam konteks program pendidikan yang menggunakan mekanisme konversi SKS.

“Kalau ada mahasiswa yang memperoleh pengakuan SKS dalam jumlah besar melalui RPL, maka proses asesmennya harus dapat dipertanggungjawabkan. Apa dasar pengakuannya, siapa asesor yang menilai, apa bukti kompetensinya, mata kuliah apa yang dikonversi, dan apakah capaian pembelajarannya benar-benar setara? Semua harus jelas.”

Kembalikan Marwah Pendidikan: Gelar Harus Sesuai dengan Kompetensi

Perdebatan mengenai RPL sesungguhnya bukan persoalan antara RPL melawan mahasiswa reguler.

Persoalan utamanya adalah bagaimana negara memastikan bahwa gelar akademik tetap memiliki nilai, standar, dan integritas.

Jika RPL dijalankan secara objektif, transparan, berbasis capaian pembelajaran, dan melalui asesmen yang ketat, maka program tersebut dapat menjadi instrumen positif bagi masyarakat yang memiliki pengalaman dan kompetensi sebelumnya.

Sebaliknya, apabila RPL digunakan sebagai jalan pintas memperoleh gelar tanpa proses akademik yang memadai, maka sistem tersebut berpotensi menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan terhadap mahasiswa yang mengikuti pendidikan secara normal.

Karena itu, pemerintah, perguruan tinggi, asesor RPL, dan pengelola PDDikti harus memperkuat pengawasan.

Pendidikan tinggi tidak boleh hanya menghasilkan ijazah. Pendidikan harus menghasilkan kompetensi.

Dan pada akhirnya, sebagaimana ditegaskan Deni Murdani:

“Kita harus mengembalikan marwah pendidikan Indonesia. Gelar akademik jangan hanya menjadi selembar ijazah, tetapi harus mencerminkan proses pendidikan, kompetensi, integritas dan kemampuan intelektual seseorang. Sederhananya, gelar harus sesuai dengan isi kepala.”

Jangan sampai Indonesia memiliki banyak gelar, tetapi kehilangan standar. Jangan sampai proses pendidikan dikalahkan oleh jalan pintas. Dan jangan sampai PDDikti hanya mencatat siapa yang lulus, tetapi gagal merekam bagaimana seseorang benar-benar menjalani proses pendidikannya.

Kritik kami terhadap RPL dalam tulisan ini ditujukan pada potensi penyalahgunaan dan lemahnya pengawasan, bukan tuduhan bahwa seluruh penyelenggara RPL atau seluruh lulusan RPL melakukan kecurangan.(DM)