Oktober 28, 2026

Sentra Berita Rakyat.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

Pihak-pihak Mengklaim Lahan H. Usup (Alm), Bahkan Muncul Dugaan Jual Beli Tanah Tanpa Hak, Kuasa hukum Ahli Waris H. Usup bin Umin Buka Suara

SUKABUMI – Persoalan kepemilikan tanah peninggalan almarhum H. Usup bin Umin yang berlokasi di Jalan Leuwikeris, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian pihak Ahli waris. Para ahli waris melalui kuasa hukum nya RF Law Firm(Riyadi Slamet,S.H.,M.H.)buka suara menyusul munculnya sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, disertai dugaan adanya transaksi jual beli sebagian tanah yang dipersoalkan keabsahan hak dan kewenangan pihak penjualnya.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan para ahli waris, objek tanah tersebut tercatat dalam administrasi pertanahan desa dengan Letter C Nomor 370. Persoalan ini berkaitan dengan riwayat transaksi yang disebut terjadi sekitar tahun 1994 antara almarhum H. Usup bin Umin dengan PT PAP (Agro), yang menurut keterangan keluarga saat itu melibatkan sejumlah mediator atau land buyer, di antaranya Cpdl, Prm, dan WT.

Para ahli waris menerangkan bahwa transaksi tersebut disepakati dengan nilai sebesar Rp40 juta. Namun, berdasarkan pengetahuan dan keterangan keluarga, pembayaran yang diterima almarhum H. Usup hanya sebesar Rp20 juta, yakni pembayaran awal Rp16 juta dan pembayaran tambahan Rp4 juta.

Dengan demikian, menurut perhitungan keluarga, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp20 juta yang hingga kini belum terjadi pelunasan dan belum terjadi pelimpahan hak kepada PT.PAP(agro).

“Berdasarkan riwayat dan keterangan keluarga, transaksi yang diketahui pada sekitar tahun 1994 dilakukan dengan PT PAP (Agro), bukan dengan pihak perorangan yang belakangan mengklaim kepemilikan tanah. Kami meminta agar setiap pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut dapat menunjukkan dasar hak dan dokumen peralihan yang sah,” demikian pokok keberatan para ahli waris dalam kronologis yang disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum nya,tutur riyadi.

Kuasa hukum Ahli Waris Pertanyakan Dasar Klaim Kepemilikan

Persoalan semakin kompleks setelah muncul sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah peninggalan almarhum H. Usup. kami menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum klaim tersebut, termasuk riwayat peralihan hak, dokumen transaksi, dan status administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek lahan peninggalan orang tua klien kami.

Kuasa hukum ahli waris juga menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuan mereka, belum diketahui adanya proses balik nama maupun perubahan data administrasi tanah pada buku Letter C Nomor 370 yang dapat menerangkan penyelesaian transaksi secara penuh.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum ahli waris menilai bahwa setiap dokumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan perlu diperiksa secara objektif, termasuk keaslian, keabsahan, serta kesesuaiannya dengan riwayat penguasaan dan peralihan hak atas tanah,jika adanya patut dugaan manipulasi dokumen maka hal ini bukan hanya klaim akan tetapi potensi konsekwensi pidana,tutur kuasa hukum ahli waris.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi sekaligus memastikan bahwa setiap klaim kepemilikan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan Penjualan Tanah Seluas 1.000 Meter Persegi Dipersoalkan

Selain persoalan klaim kepemilikan, terdapat adanya dugaan penjualan sebagian lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi kepada pihak lain tanpa dasar kepemilikan penjual yang jelas dan tanpa hak.

Menurut kuasa hukum, dugaan transaksi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama menyangkut identitas pihak yang melakukan penjualan, dasar kewenangan untuk mengalihkan tanah, identitas pembeli, serta dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut.

kuasa hukum ahli waris mempertanyakan apakah pihak yang diduga menjual lahan itu benar-benar memiliki hak atau kewenangan yang sah atas objek tanah dimaksud.

Apabila nantinya terbukti bahwa transaksi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak atau kewenangan yang sah, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan proses hukum oleh pihak yang berwenang,tutur nya

Hingga informasi ini disusun, dugaan penjualan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Tanah Disebut Masih Dirawat Keluarga

diketahui bahwa bahwa tanah tersebut hingga kini masih dijaga dan dirawat oleh anggota keluarga, di antaranya Edi Supriadi dan Asep Hidayat.

Keterangan mengenai pemeliharaan tanah itu menjadi salah satu aspek yang menurut keluarga perlu dipertimbangkan dalam menelusuri riwayat penguasaan fisik objek yang dipersoalkan. Meski demikian, status kepemilikan tetap perlu dinilai berdasarkan keseluruhan bukti dan dokumen hukum yang relevan.

Para ahli waris menegaskan tidak dapat menerima klaim kepemilikan pihak perorangan hanya berdasarkan pengakuan sepihak tanpa penjelasan mengenai asal-usul hak, dokumen peralihan, dan hubungan hukum dengan tanah tersebut.

Meminta Penelusuran Dokumen dan Klarifikasi Para Pihak

kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan transparan melalui penelusuran dokumen, termasuk pemeriksaan buku Letter C Nomor 370, arsip pertanahan, bukti pembayaran transaksi sekitar tahun 1994, serta dokumen yang menjadi dasar klaim pihak-pihak lain,jika terdapat bukti yang bertentangan dengan fakta sebenarnya, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi hak-hak klien kami selaku ahli waris.tutur satu-satu kuasa hukum.

Mereka juga berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi terdahulu dapat memberikan klarifikasi mengenai status pembayaran dan penyelesaian peralihan hak atas tanah tersebut,karena sepanjang pengetahuan dan kesaksian klien kami, bahwa transaksi pada saat dahulu bukan ke perorangan melainkan ke PT.PAP(agro) yang belum pernah ada pelunasan.

Menurut nya kejelasan atas persoalan ini penting agar tidak terjadi pengalihan hak yang merugikan pihak yang secara hukum berhak atas tanah peninggalan almarhum H. Usup bin Umin.

kuasa hukum ahli waris menyatakan tetap membuka ruang bagi pemeriksaan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Mereka menegaskan tidak bermaksud mendahului penilaian aparat penegak hukum maupun instansi pertanahan, tetapi menginginkan adanya kepastian hukum atas objek tanah yang dipersoalkan.

“Setiap pihak yang mengklaim kepemilikan maupun melakukan transaksi atas tanah tersebut harus dapat menunjukkan dasar hak dan dokumen yang sah. Kami berharap seluruh riwayat transaksi dan administrasi pertanahan diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap yang disampaikan kuasa hukum ahli waris.

bersambung.