Juni 17, 2026

BuserNasional.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

GMNI Sukabumi melakukan audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 4 Mei 2026.

Oplus_131072

Sukabumi — (GMNI) Sukabumi melakukan audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 4 Mei 2026 Audiensi tersebut diketahui hanya dihadiri oleh Wakil Ketua (WK) I dan Wakil Ketua (WK) II Baznas Kabupaten Sukabumi.
Dalam unggahan media sosial TikTok akun @gmni_sukabumi, Ketua GMNI Sukabumi menyampaikan permohonan maaf kepada para ulama serta para sesepuh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan GMNI merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol sebagai elemen mahasiswa terhadap lembaga publik.
“Hasil daripada audiensi, kami menyoroti beberapa hal yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya dalam video tersebut.
Salah satu poin yang disoroti GMNI yakni terkait pembangunan gedung MUI yang hingga kini dinilai mangkrak. Selain itu, GMNI juga mempertanyakan posisi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut yang dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Tak hanya itu, GMNI Sukabumi juga meminta adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait kondisi dan pengelolaan di tubuh Baznas Kabupaten Sukabumi. Menurut mereka, masyarakat perlu mengetahui berbagai informasi yang terjadi di lembaga pengelola zakat tersebut, mengingat Baznas menghimpun dan mengelola zakat umat, termasuk zakat dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
GMNI berharap Baznas Kabupaten Sukabumi dapat lebih terbuka serta memberikan penjelasan secara transparan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat, namun ketua GMNI tidak menyinggung syarat gelar minimal s1 untuk pejabat pembuat komitmen dalam pembangunan gedung MUI yang  mangkarak ramai pada pembritaan sebelum nya dan dipersoalkan oleh beberapa pihak,sesuai degan peraturan LKPP Nomor 19 tahun 2019 menyatakan bahwa syarat minimal pendidikan PPK adalah S1,syarat lain dinyatakan bahwa PPK memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa,berpengalaman di bidang barang dan jasa.muncul pertanyaan apakah PPK saat itu dalam pembangunan gedung MUI sudah memiliki syarat tersebut? red.

BuserNasional.com membuka kesempatan pihak-pihak yang ingin menyampaikan hak jawab dan hal lain nya.