Juni 13, 2026

BuserNasional.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

SEBARA 83 Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka BGN, Dorong Audit Investigatif SPPG di Kabupaten Sukabumi

SEBARA 83 Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka BGN, Dorong Audit Investigatif SPPG di Kabupaten Sukabumi


Sukabumi – Penetapan tiga orang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan program di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Organisasi masyarakat SEBARA 83 menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang dinilai menunjukkan komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Ketua Umum SEBARA 83, Suhendra Jcke, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan permasalahan yang terjadi. Namun demikian, SEBARA 83 tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Suhendra kepada awak media.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal SEBARA 83, Den Murdani, menilai bahwa langkah penegakan hukum tersebut perlu menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih luas terhadap pelaksanaan program-program strategis pemerintah, termasuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.

Menurut Den Murdani, SEBARA 83 mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk mengambil langkah tegas melalui audit investigatif terhadap sejumlah SPPG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, terutama terhadap berbagai laporan dan informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat maupun pemberitaan media.
“Kami mendorong Kejati Jawa Barat dan Kajari Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pelaksanaan SPPG di Kabupaten Sukabumi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Den.

SEBARA 83 menilai terdapat sejumlah isu yang perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang, antara lain keluhan masyarakat terkait kualitas dan variasi menu harian pada beberapa SPPG, dugaan penggunaan atau alih fungsi bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pendidikan ironis nya gedung SLB disulap jadi Dapur SPPG di wilayah kecamatan ciambar, serta informasi mengenai keberadaan koperasi yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Beberapa informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan dugaan penggunaan aset pendidikan SLB disulap jadi dapur SPPG, kondisi kelembagaan koperasi, hingga adanya pihak yang disebut-sebut sebagai pengurus koperasi namun membantah keterlibatannya, perlu diuji dan diverifikasi secara objektif oleh aparat yang berwenang. Kami tidak ingin terjadi penghakiman publik, tetapi fakta-fakta tersebut juga tidak boleh diabaikan,coba lah respon setiap keluhan masyarakat dan pemberitaan agar tidak menjadi isu liar dan stigma negatif terhadap mereka yang punya kewenangan menyelidiki” tegasnya.
SEBARA 83 menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang profesional. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat menindaklanjuti berbagai laporan dan aspirasi masyarakat secara terbuka dan akuntabel.

Lebih lanjut, Suhendra Jcke menilai bahwa kritik, pengaduan masyarakat, dan pemberitaan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.
“Jangan sampai berbagai aduan masyarakat dan pemberitaan media dianggap sebagai gangguan. Justru itu merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu merespons secara terbuka agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
SEBARA 83 berharap langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung dapat menjadi pintu masuk bagi penguatan tata kelola program-program pemerintah, sehingga pelaksanaannya semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, namun seluruh proses harus tetap menghormati hak-hak setiap warga negara dan asas praduga tidak bersalah,” tutup Suhendra Jacke.