Juni 13, 2026

BuserNasional.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Tutup PKPA Angkatan XIII Tahun 2026 BUSERNASIONAL.COM

SUKABUMI – Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi bersama DPC PERADI Sukabumi resmi menutup kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII Tahun 2026 pada Sabtu (23/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampus STH Pasundan Sukabumi yang berlokasi di Jalan Pasundan No.117, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Prosesi penutupan berlangsung dengan penuh khidmat dan antusiasme setelah para peserta menyelesaikan program pendidikan yang dilaksanakan selama kurang lebih lima minggu. PKPA ini merupakan bentuk kerja sama antara STH Pasundan Sukabumi dan DPC PERADI Sukabumi sebagai salah satu tahapan resmi dalam mencetak calon advokat profesional.
Ketua STH Pasundan Sukabumi, Dr. H. Dudi Warsudin, S.H., M.H., mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya PKPA Angkatan XIII dengan baik dan lancar.
“Alhamdulillah, pada hari Sabtu ini pelaksanaan PKPA hasil kerja sama antara STH Pasundan Sukabumi dan PERADI Sukabumi telah selesai dilaksanakan. Kegiatan berlangsung kurang lebih lima minggu, setiap hari Jumat dan Sabtu, serta berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, seperti try out dan ujian profesi advokat, hingga memperoleh hasil yang maksimal.
“Kami berharap peserta PKPA tahun 2026 dapat mengikuti seluruh tahapan lanjutan, termasuk try out dan ujian profesi advokat, sehingga seluruh peserta bisa lulus 100 persen dan menjadi kekuatan baru di bidang hukum di wilayah Sukabumi Raya,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Panitia PKPA Angkatan XIII, R. Pursita Ayugandari K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan PKPA berlangsung sejak April hingga Mei 2026 dengan menghadirkan sebanyak 29 narasumber dari berbagai bidang hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Menurutnya, materi yang diberikan diharapkan mampu meningkatkan wawasan dan pengetahuan peserta agar menjadi advokat yang profesional.
“Kami berharap para peserta yang telah mendapatkan pembekalan dari para pemateri dapat memiliki kemampuan dan wawasan yang memadai untuk menjadi advokat profesional,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa integritas dan kemampuan intelektual merupakan hal penting yang wajib dimiliki seorang advokat.
“Seorang advokat harus memiliki kejujuran dan kemampuan intelektual, karena intelektual menjadi modal utama. Seseorang tidak dapat beracara tanpa kemampuan yang memadai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Sukabumi, Junaidi Tarigan Silangit, S.H., M.M., menyampaikan bahwa PKPA merupakan salah satu tahapan penting yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi calon advokat.
“Hari ini merupakan penutupan setelah para peserta mengikuti rangkaian PKPA. Kegiatan ini menjadi salah satu syarat untuk mengikuti ujian profesi advokat, dan setelah dinyatakan lulus nantinya mereka akan resmi menjadi advokat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh mekanisme pendidikan hingga proses pengangkatan advokat telah ditetapkan secara nasional oleh PERADI.
“Di Sukabumi kami hanya menjalankan aturan dan teknis pelaksanaannya bersama STH Pasundan. Seluruh ketentuan sudah diatur secara nasional oleh PERADI,” jelasnya.
Dengan selesainya PKPA Angkatan XIII Tahun 2026 ini, diharapkan akan lahir advokat-advokat baru yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi positif terhadap penegakan hukum di Sukabumi Raya.