Farhat Abbas dan Garda Prabowo(Ketua DKD JABAR BOB MULIA BERSAMA KETUA DEWAS KOGARDA SEKALIGUS KET DEPT EKONOMI DIDI EFENDI
BERSAMA TIM ADVOKAT GARDA PRABOWO) Layangkan Dumas ke Bareskrim Polri Terkait Eks BEM UG
JAKARTA – Advokat Farhat Abbas bersama organisasi Garda Prabowo melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait pernyataan yang disampaikan oleh eks Ketua BEM UGM, Tiyo. Pengaduan tersebut disampaikan langsung ke Bareskrim Mabes Polri dan disebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangannya kepada awak media, Farhat Abbas bersama perwakilan Garda Prabowo menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat yang mereka ajukan telah diterima oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Salah satu orator sekaligus Koordinator Pengawalan Dumas dari Garda Prabowo, Didi Efendi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers bersama Farhat Abbas, Didi Efendi menyampaikan kritik keras terhadap pihak yang dinilai menyampaikan pernyataan kontroversial kepada publik.
“Orang yang berkepala kosong jangan dikasih panggung, karena membahayakan dan memberikan edukasi yang keliru terhadap masyarakat,” ujar Didi Efendi.
Ia juga mendesak kepolisian untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara.
“Kami mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum yang bersangkutan. Tidak ada toleransi terhadap penghina simbol negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didi Efendi menyatakan bahwa Garda Prabowo berkomitmen untuk berada di garis terdepan dalam mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Garda Prabowo akan selalu berada di garda terdepan dalam mengawal pemerintahan Bapak Prabowo demi menjaga stabilitas dan marwah negara,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Tiyo terkait pengaduan masyarakat yang diajukan ke Bareskrim Polri tersebut. Proses selanjutnya berada dalam kewenangan kepolisian untuk melakukan telaah dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Murdani,S.H.)

More Stories
pemberhentian kades Babakanjaya tidak berarti melepaskan pertanggungjawaban pidana
Warga Desa Babakan Jaya Sambut Terbitnya SK Bupati Sukabumi, Tokoh Masyarakat Ajak Jaga Kondusivitas Babakan Jaya, Parungkuda
HAFLAH AKHIRUSSANAH DAN PELEPASAN SISWA KELAS VI MADRASAH TAKMILIYAH ULA AL-MAHMUDIYAH