Oleh: Deni Murdani, S.H.
Suara Pemerhati Birokrasi Sukabumi (SUPREMASI)
Supremasi hukum bukan sekadar ungkapan yang indah dalam konstitusi. Ia merupakan fondasi utama negara hukum. Ketika hukum ditempatkan sebagai panglima, maka kekuasaan harus tunduk pada hukum, aparat harus bekerja berdasarkan kewenangan, dan masyarakat harus memperoleh perlakuan yang adil tanpa membedakan kedudukan, kekayaan, maupun pengaruh politik.Namun persoalannya menjadi lebih kompleks ketika yang dipersoalkan bukan semata-mata aturan hukumnya, melainkan struktur hukum yang menjalankan aturan tersebut.
Di sinilah relevan membicarakan sebuah pertanyaan sederhana tetapi mendasar: bagaimana supremasi hukum dapat diwujudkan apabila struktur yang seharusnya menegakkan hukum justru mengalami persoalan integritas, independensi, profesionalitas, akuntabilitas, atau ketimpangan dalam penerapannya?
Pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap institusi tertentu. Justru sebaliknya, kritik terhadap struktur hukum merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi hukum itu sendiri.
Friedman: Hukum Tidak Hanya Berisi Aturan
Lawrence M. Friedman melalui teori Legal System menjelaskan bahwa bekerjanya suatu sistem hukum setidaknya ditentukan oleh tiga unsur utama: legal structure, legal substance, dan legal culture. Struktur berkaitan dengan lembaga dan aparat yang menjalankan hukum; substansi berkaitan dengan norma dan aturan; sedangkan budaya hukum berkaitan dengan sikap, nilai, dan perilaku masyarakat terhadap hukum.
Teori Friedman memberikan pelajaran penting: memiliki undang-undang yang baik belum tentu menghasilkan keadilan apabila struktur dan budaya hukumnya tidak bekerja dengan baik.
Undang-undang dapat dibuat dengan bahasa yang sangat sempurna. Prosedur dapat dirancang sedemikian rupa. Lembaga penegak hukum dapat memiliki kewenangan yang lengkap. Tetapi apabila kewenangan tersebut dijalankan secara tidak profesional, tidak transparan, tidak independen, atau tidak konsisten, maka hukum dapat kehilangan daya moral dan kepercayaan publik.
Dengan demikian, persoalan legal structure bukan persoalan kecil.
Struktur hukum merupakan “mesin” yang menggerakkan norma menjadi kenyataan. Ketika mesin tersebut tidak sehat, maka hukum yang tertulis dengan baik sekalipun berpotensi tidak menghasilkan keadilan sebagaimana yang diharapkan.
Ketika Hukum Tajam Secara Normatif, tetapi Lemah dalam Implementasi
Dalam kehidupan masyarakat, salah satu persoalan yang sering muncul adalah adanya persepsi mengenai ketidakseragaman penerapan hukum.
Masyarakat dapat menerima sebuah keputusan hukum yang berat sekalipun apabila prosesnya dianggap adil, transparan, dan berdasarkan aturan. Sebaliknya, keputusan yang secara formal memiliki dasar hukum dapat menimbulkan ketidakpercayaan apabila masyarakat melihat adanya perlakuan yang berbeda terhadap perkara atau pihak yang berada dalam situasi yang relatif sama.
Di sinilah prinsip equality before the law memperoleh relevansinya.
Hukum tidak boleh hanya menjadi alat untuk menghukum pihak yang lemah, sementara kekuasaan, kedekatan, status sosial, ataupun kepentingan tertentu menciptakan ruang perlakuan yang berbeda.
Karena itu, supremasi hukum bukan hanya mengenai pertanyaan:
“Apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum?”
Tetapi juga:
“Apakah hukum tersebut diterapkan secara adil, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?”
Perbedaan antara kedua pertanyaan tersebut sangat penting.
Sebab, hukum yang hanya berhenti pada teks dapat berubah menjadi legalisme, sementara supremasi hukum menuntut agar hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan.
Lon L. Fuller: Hukum Harus Memiliki Moralitas Internal
Pemikiran Lon L. Fuller memberikan perspektif yang menarik. Fuller mengemukakan gagasan “inner morality of law”, yaitu bahwa hukum memiliki prinsip-prinsip internal yang harus dihormati agar hukum dapat berfungsi sebagai pedoman bagi masyarakat.
Delapan prinsip tersebut antara lain aturan harus bersifat umum, diumumkan kepada masyarakat, berlaku ke depan, jelas, tidak saling bertentangan, dapat dilaksanakan, relatif stabil, serta diterapkan secara konsisten dengan apa yang telah ditetapkan.
Dari perspektif Fuller, hukum bukan sekadar kumpulan perintah dari penguasa.
Hukum harus memberikan kepastian mengenai bagaimana negara memperlakukan warga negara.
Maka, apabila masyarakat diperintahkan untuk menaati hukum, negara juga memiliki kewajiban untuk menunjukkan bahwa hukum tersebut diterapkan secara konsisten.
Jika aturan tertulis mengatakan A tetapi dalam praktik diperlakukan sebagai B, maka akan muncul persoalan congruence antara hukum yang tertulis dengan pelaksanaannya.
Dalam konteks inilah kualitas legal structure menjadi sangat menentukan.
Masalah Struktur Bukan Berarti Membenci Institusi
Kritik terhadap penegakan hukum sering kali disalahpahami sebagai serangan terhadap institusi.
Padahal, dalam negara demokrasi, kritik yang argumentatif justru dapat menjadi mekanisme kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat maupun institusi hukum lainnya memiliki fungsi masing-masing dalam sistem hukum. Kewibawaan institusi tersebut justru akan semakin kuat apabila masyarakat percaya bahwa kewenangan dijalankan secara profesional dan dapat diawasi.
Karena itu, kritik terhadap legal structure seharusnya tidak diarahkan untuk melemahkan lembaga.
Sebaliknya, kritik harus diarahkan untuk memperkuat institusi agar semakin independen, profesional, transparan dan akuntabel.
Institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah dikritik.
Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu menerima kritik, mengoreksi kekurangan, dan membuktikan kepada publik bahwa hukum benar-benar bekerja.
Supremasi Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Kekuasaan
Indonesia secara konstitusional menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Konsekuensinya, kekuasaan tidak boleh berada di atas hukum.
Dalam perspektif negara hukum, pejabat negara bukan pemilik hukum. Aparat penegak hukum juga bukan pemilik hukum.
Semuanya berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Di sinilah pentingnya prinsip checks and balances, pengawasan, transparansi, independensi dan akuntabilitas.
Sebab kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan.
Sebaliknya, hukum tanpa kekuasaan untuk menegakkannya juga hanya akan menjadi tulisan dalam lembaran peraturan perundang-undangan.
Maka diperlukan keseimbangan:
hukum harus memiliki kekuatan untuk mengendalikan kekuasaan, sementara kekuasaan harus memiliki kewajiban untuk tunduk pada hukum.
Harapan Itu Masih Ada
Di tengah berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam struktur penegakan hukum, harapan terhadap supremasi hukum tidak boleh hilang.
Justru ketika terdapat persoalan dalam legal structure, masyarakat sipil, akademisi, advokat, pers, organisasi kemasyarakatan dan seluruh elemen masyarakat memiliki peran untuk terus mengawal hukum.
Perubahan tidak selalu harus dimulai dari perubahan undang-undang.
Kadang perubahan dimulai dari hal yang sederhana:
aparat yang menolak intervensi;
penegak hukum yang berani berkata benar;
hakim yang memutus berdasarkan hukum dan hati nurani;
advokat yang membela tanpa membeda-bedakan;
pejabat yang tidak menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi;
dan
masyarakat yang berani mengkritik ketidakadilan tanpa kehilangan etika serta dasar hukum.
Di titik inilah budaya hukum menjadi sangat penting.
Friedman sendiri menempatkan budaya hukum sebagai salah satu unsur yang memengaruhi bagaimana hukum benar-benar digunakan dalam masyarakat. Bahkan kajian mengenai teori Friedman menekankan bahwa struktur dan substansi saja belum cukup; keduanya membutuhkan budaya hukum agar sistem tersebut benar-benar hidup.
SUPREMASI: Hukum Harus Berdiri di Atas Semua Kepentingan
Supremasi hukum tidak boleh menjadi slogan yang hanya muncul ketika seseorang sedang dirugikan.
Supremasi hukum harus menjadi prinsip yang berlaku ketika kita menang maupun ketika kita kalah, ketika kita memiliki kekuasaan maupun ketika kita tidak memiliki kekuasaan.
Sebab ukuran negara hukum bukan terletak pada seberapa banyak aturan yang dibuat, tetapi pada seberapa konsisten aturan tersebut dihormati dan ditegakkan.
Karena itu, ketika legal structure mengalami persoalan, jawabannya bukan meninggalkan hukum.
Jawabannya justru mengembalikan hukum kepada tujuan awalnya: keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Harapan terhadap supremasi hukum tetap ada selama masih terdapat keberanian untuk melakukan koreksi, selama masih ada aparat yang menjaga integritas, selama masyarakat masih peduli terhadap keadilan, dan selama kritik terhadap kekuasaan masih dapat disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Sebab hukum yang sehat bukan hukum yang tidak pernah dikritik, melainkan hukum yang mampu memperbaiki dirinya ketika kritik tersebut benar.
Dan pada akhirnya, supremasi hukum hanya akan benar-benar hidup apabila tidak ada seorang pun—baik rakyat biasa maupun pemegang kekuasaan—yang merasa dirinya berada di atas hukum.
SUPREMASI bukan tentang siapa yang paling kuat.
SUPREMASI adalah tentang bagaimana hukum tetap berdiri ketika berhadapan dengan kekuatan.
Deni Murdani, S.H.
Ketua Umum SUPREMASI
Suara Pemerhati Birokrasi Sukabumi(red)

More Stories
Gugatan Rakyat Semesta Desak DPRD Kabupaten Sukabumi Segera Konfirmasi Audiensi Soal Kemudahan Investasi
Bukan Undang-undang Perampasan Aset Yang Terpenting, Tapi Aparat Penegakan Hukum Yang Harus Dibenahi.
PERNYATAAN SIKAP SEBARA83 INDONESIA Terkait Persoalan Kendaraan ODOL di Ruas Jalan Cidahu