RADIUS Layangkan Permohonan Audiensi ke Dishub Kabupaten Sukabumi, Soroti Penanganan ODOL dan Minta Perusahaan Turut Dihadirkan
SUKABUMI – BuserNasional.com — Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian. Kali ini, RADIUS (Suara Keadilan untuk Sukabumi) berencana meminta audiensi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk membahas secara terbuka penanganan kendaraan ODOL yang menggunakan ruas jalan kabupaten.
Permohonan audiensi tersebut juga berkaitan dengan tindak lanjut atas persoalan ODOL yang sebelumnya dibahas bersama salah satu forum masyarakat di wilayah Kecamatan Cidahu.
RADIUS meminta agar dalam audiensi tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi turut menghadirkan perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang menggunakan kendaraan angkutan barang, khususnya perusahaan yang kendaraannya diduga beroperasi dengan kondisi over dimension maupun over loading.
Ketua RADIUS menyampaikan bahwa persoalan ODOL tidak semata-mata menyangkut aktivitas perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, kepastian hukum serta kepentingan masyarakat luas.
“Yang ingin kami dorong adalah adanya kejelasan. Kalau memang ditemukan pelanggaran ODOL, tentu harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai ada kesan penegakan aturan dilakukan secara tebang pilih,” demikian sikap RADIUS dalam permohonan audiensinya.
Soroti Tindak Lanjut Aspirasi Masyarakat Cidahu
Dalam audiensi tersebut, RADIUS meminta penjelasan apakah aspirasi dan keberatan masyarakat terkait ODOL di wilayah Cidahu telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan maupun penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar.
Pertanyaan kedua yang akan diajukan adalah mengenai langkah pemerintah apabila terhadap kendaraan atau perusahaan yang dipersoalkan masyarakat belum dilakukan penindakan.
RADIUS ingin mengetahui apakah terdapat langkah pembinaan, kesepakatan, komitmen atau bentuk penyelesaian lainnya antara perusahaan dengan forum masyarakat yang sebelumnya menyampaikan aspirasi.
Hal ini dinilai penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan mengenai perkembangan persoalan tersebut.
Persoalan kendaraan ODOL di wilayah Cidahu sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Pada 31 Agustus 2026, Forum Cidahu Bersatu (FCB) menyampaikan aspirasi terkait dugaan kendaraan ODOL yang dikaitkan dengan aktivitas operasional salah satu perusahaan di wilayah tersebut. �
Sukabumi update +1
RADIUS: Jangan Ada Penindakan Tebang Pilih
RADIUS menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi maupun aktivitas dunia usaha di Kabupaten Sukabumi.
Namun, menurut RADIUS, kegiatan usaha harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan mengenai dimensi dan muatan kendaraan, kelas jalan serta aspek keselamatan lalu lintas.
“Kalau memang melanggar, tindak sesuai aturan. Kalau tidak melanggar, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Prinsipnya harus objektif dan berlaku sama terhadap semua perusahaan,” tegas RADIUS.
Isu ODOL memang telah menjadi perhatian dalam pengawasan transportasi di Kabupaten Sukabumi. Dokumen kajian DPRD Kabupaten Sukabumi mencatat perlunya peningkatan monitoring dan sinergi dengan kepolisian serta instansi terkait untuk mengatasi kendaraan yang kelebihan muatan maupun dimensi. �
PPID Sukabumi
Gerakan Mengatasnamakan Masyarakat Harus Transparan
Selain persoalan penindakan, RADIUS juga menyoroti gerakan atau penolakan terhadap ODOL yang mengatasnamakan masyarakat.
Menurut RADIUS, setiap pihak yang membawa nama masyarakat harus benar-benar dapat menunjukkan bahwa aspirasi yang disampaikan memang merepresentasikan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.
RADIUS juga meminta agar setiap kesepakatan yang muncul setelah adanya penyampaian aspirasi mengenai bahaya ODOL dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Apabila sebelumnya menyuarakan bahaya ODOL dan kepentingan masyarakat, kemudian setelah itu muncul kesepakatan dengan pihak perusahaan, tentu masyarakat berhak mengetahui apa isi dan tujuan kesepakatannya. Jangan sampai perjuangan yang awalnya mengatasnamakan masyarakat kemudian justru menimbulkan dugaan bergeser menjadi kepentingan pribadi atau golongan,” demikian sikap RADIUS.
RADIUS menegaskan pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan sebagai dorongan agar setiap gerakan yang membawa nama masyarakat tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan konsistensi.
Akan Kawal Persoalan ODOL
RADIUS menyatakan akan mengawal persoalan ODOL di Kabupaten Sukabumi secara konstruktif dan berdasarkan ketentuan hukum.
Organisasi tersebut berharap audiensi bersama Dinas Perhubungan nantinya dapat menghasilkan kejelasan mengenai status pelanggaran, langkah penindakan, pembinaan perusahaan, pengawasan kendaraan serta tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat di wilayah Cidahu.
Dengan demikian, persoalan ODOL di Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak berhenti pada aksi penolakan maupun pertemuan semata, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika terbukti melanggar, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti melanggar, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar wacana,” tegas RADIUS.
Isu tersebut menjadi semakin relevan karena persoalan kendaraan ODOL di sejumlah wilayah Sukabumi sebelumnya juga dikaitkan dengan kerusakan jalan dan keselamatan pengguna jalan, sehingga pengawasan serta koordinasi lintas-instansi menjadi salah satu perhatian dalam penanganannya. �
Sukabumi update +1
**BuserNasional.com — Suara Rakyat, Mengawal Fakta dan Keadilan.**
RADIUS Layangkan Permohonan Audiensi ke Dishub Kabupaten Sukabumi, Soroti Penanganan ODOL dan Minta Perusahaan Turut Dihadirkan

More Stories
Ahli Waris H. Usup Bin Umin Pertanyakan keabsahan dan pelunasan tanah, Kuasa Hukum Soroti Penjualan ilegal sebagian lahan oleh oknum
Ketua FORMABAR Ujang Setiawan (Udel) Apresiasi Panitia Temu Karya III dan Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar
Equity Partners Kantor Hukum MFPS Law Firm Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar