Oleh: Deni Murdani,S.H.
Persoalan Over Dimension Over Loading (ODOL) bukan semata-mata persoalan hubungan antara masyarakat dengan perusahaan angkutan.
ODOL menyangkut kepatuhan hukum, keselamatan pengguna jalan, daya tahan infrastruktur, ketertiban lalu lintas dan kepentingan publik yang lebih luas.
Karena itu, setiap bentuk dialog, silaturahmi maupun koordinasi antara masyarakat dan perusahaan terkait ODOL patut ditempatkan dalam koridor hukum. Jangan sampai bahasa “koordinasi”, “kondusivitas” dan “komunikasi” justru bergeser menjadi ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum.
Hal tersebut menjadi menarik untuk dikaji setelah adanya dugaan surat yang ditujukan kepada dinas perhubungan kabupaten sukabumi dari salasatu forum masyarakat, mengenai hasil koordinasi forum dengan sejumlah perusahaan di salasatu kecamatan di kabupaten sukabumi. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Forum tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial terkait penggunaan jalan, ketertiban lalu lintas dan penegakan aturan kendaraan ODOL. Namun, pada bagian hasil koordinasi juga terdapat permintaan agar Forum diberikan kesempatan menjadi vendor, dapat dijadikan Humas Perusahaan untuk menjaga kondusivitas, serta agar persoalan ODOL dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik.
Kontrol Sosial Harus Tetap Independen
Pada prinsipnya, keterlibatan masyarakat dalam melakukan kontrol sosial merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis.
Namun, kontrol sosial akan kehilangan independensinya apabila fungsi pengawasan terhadap suatu persoalan kemudian berjalan beriringan dengan kepentingan ekonomi dari pihak yang menjadi objek perhatian.
Dalam konteks pemberitahuan resmi tersebut, muncul pertanyaan hukum dan etik yang layak diajukan:
Apakah fungsi kontrol sosial masih independen apabila organisasi yang menyuarakan persoalan ODOL pada saat yang sama meminta kesempatan menjadi vendor perusahaan dan menjadi bagian dari hubungan masyarakat perusahaan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi transaksi atau pelanggaran hukum. Akan tetapi, secara prinsip tata kelola, kondisi demikian berpotensi menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan.
Sebab, pengawasan publik idealnya berada pada posisi yang independen, sehingga kritik terhadap perusahaan dapat disampaikan berdasarkan kepentingan hukum dan keselamatan masyarakat, bukan berdasarkan ada atau tidak adanya keuntungan bagi organisasi yang melakukan pengawasan.
ODOL Bukan Persoalan yang Dapat “Dikompromikan”
Secara normatif, Pasal 169 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan. Bahkan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ.
Artinya, persoalan ODOL bukan semata-mata persoalan apakah masyarakat “setuju” atau “tidak setuju” terhadap keberadaan kendaraan tertentu.
Hukum tidak mengenal mekanisme bahwa pelanggaran menjadi sah karena telah dikoordinasikan secara sosial.
Jika suatu kendaraan secara objektif terbukti melanggar ketentuan dimensi atau muatan, maka penyelesaiannya harus dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan dan kewenangan aparat/instansi yang berwenang, bukan kepada kesepakatan informal antarpihak.
Makna “Kondusifitas” Jangan Sampai Disalahartikan
Salah satu bagian yang patut mendapat perhatian adalah permintaan agar Forum dapat dijadikan Humas Perusahaan untuk menjaga “kondusifitas”.
Secara sosial, menciptakan suasana kondusif tentu merupakan sesuatu yang positif.
Tetapi kondusifitas tidak boleh dimaknai sebagai upaya membungkam kritik, menghentikan pengawasan masyarakat, atau mencegah penyampaian informasi mengenai dugaan pelanggaran ODOL kepada instansi yang berwenang.
Kondusifitas yang sehat justru dibangun melalui:
1. kepatuhan terhadap hukum;
2. transparansi perusahaan;
3. keterbukaan terhadap pengawasan;
4. keselamatan pengguna jalan;
5. penyelesaian keluhan masyarakat secara objektif; dan
6. penindakan yang berlaku sama terhadap seluruh pelanggar.
Dengan demikian, kondusif bukan berarti tidak ada kritik. Kondusif berarti persoalan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan hukum.
Koordinasi Tidak Boleh Menjadi “Jalur Damai” atas Pelanggaran
Kalimat mengenai permohonan agar persoalan ODOL dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik pada dasarnya dapat dipahami sebagai ajakan menjaga hubungan baik.
Namun, secara hukum perlu diberi batas yang tegas.
Koordinasi boleh dilakukan, tetapi koordinasi tidak boleh menghapus kewajiban hukum.
Apabila koordinasi tersebut hanya dimaksudkan untuk:
menyampaikan informasi;
melakukan sosialisasi;
meminta perusahaan melakukan normalisasi kendaraan;
mendorong kepatuhan;
menyelesaikan persoalan secara persuasif sebelum dilakukan penindakan sesuai kewenangan;
maka hal tersebut merupakan bentuk komunikasi yang konstruktif.
Tetapi apabila koordinasi dimaksudkan untuk:
meminta penghentian penindakan;
memberikan toleransi terhadap kendaraan yang terbukti ODOL;
mengatur agar kendaraan tertentu tidak diperiksa;
membedakan perlakuan terhadap perusahaan tertentu;
atau membuat kesepakatan informal agar pelanggaran tetap berlangsung,
maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan berlindung di balik istilah silaturahmi, komunikasi, kondusifitas maupun kontrol sosial.
Negara Sedang Bergerak Menuju Zero ODOL 2027
Hal ini semakin penting karena kebijakan nasional justru bergerak ke arah Zero ODOL 2027.
Kementerian Perhubungan pada 10 Agustus 2026 menegaskan kembali agenda Zero ODOL 2027 dan menyatakan bahwa penanganan ODOL harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, proses pemuatan, tanggung jawab perusahaan angkutan dan pemilik barang, pengawasan di jalan hingga penegakan hukum.
Kementerian Perhubungan
Dengan demikian, arah kebijakan nasional tidak menunjukkan adanya ruang untuk “normalisasi pelanggaran”, melainkan normalisasi kendaraan agar kembali memenuhi ketentuan.
Kemenhub juga menegaskan bahwa ODOL bukan hanya persoalan teknis kendaraan, tetapi berkaitan dengan keselamatan publik, infrastruktur, logistik dan daya saing nasional.
Kementerian Perhubungan
Maka, sangat kontradiktif apabila pada tingkat lokal persoalan ODOL justru diarahkan menjadi sekadar persoalan “bagaimana menjaga hubungan baik” tanpa memastikan kepatuhan hukum.
Jangan Ada Standar Ganda dalam Penegakan ODOL
Hal lain yang tidak kalah penting adalah prinsip equality before the law.
Jika pemerintah melakukan penindakan terhadap satu perusahaan karena ODOL, maka perusahaan lain yang melakukan pelanggaran yang sama harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Jangan sampai muncul persepsi:
“Yang memiliki akses kepada kelompok tertentu mendapatkan perlakuan berbeda, sementara masyarakat atau perusahaan lain yang tidak memiliki akses harus menerima penindakan.”
Penegakan hukum harus objektif.
Tidak boleh ada tebang pilih, pengkondisian, perlindungan informal maupun jalur khusus.
Dalam konteks kebijakan Zero ODOL, pemerintah sendiri menekankan perlunya keterlibatan seluruh ekosistem angkutan barang, termasuk perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang dan pihak lain yang memiliki tanggung jawab.
Kementerian Perhubungan
Vendor dan Kontrol Sosial: Potensi Konflik Kepentingan
Permintaan menjadi vendor merupakan hal yang berbeda dengan fungsi kontrol sosial.
Menjadi vendor adalah hubungan bisnis.
Sementara kontrol sosial adalah fungsi pengawasan publik.
Keduanya secara teoritis dapat berjalan bersamaan dalam kondisi tertentu, tetapi harus ada pemisahan kepentingan yang jelas.
Sebab, apabila organisasi yang memiliki posisi sebagai pengawas sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari pihak yang diawasi, maka akan timbul pertanyaan objektivitas.
Dalam perspektif tata kelola yang baik, sekurang-kurangnya perlu ada transparansi:
Siapa yang diawasi?
Siapa yang diawasi oleh siapa?
Apa kepentingannya?
Apa bentuk hubungan bisnisnya?
Apakah hubungan bisnis tersebut memengaruhi sikap pengawasan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menjaga agar kontrol sosial tidak berubah menjadi bargaining position.
Masyarakat Tidak Boleh Dijadikan Alat Legitimasi, Yang juga perlu dijaga adalah jangan sampai nama “masyarakat” digunakan sebagai legitimasi untuk kepentingan tertentu.
Jika benar terdapat pelanggaran ODOL, maka persoalan harus dibuktikan dengan data dan pemeriksaan:
jenis kendaraan;
dimensi kendaraan;
daya angkut;
muatan;
kelas jalan;
dokumen kendaraan;
hasil pengawasan;
serta kewenangan instansi yang melakukan pemeriksaan.
Dengan demikian, persoalan tidak menjadi:
“Siapa yang paling kuat secara sosial?”
melainkan:
“Apa fakta pelanggarannya dan apa ketentuan hukum yang dilanggar?”
Itulah esensi negara hukum.
Sikap Hukum yang Semestinya
Menurut pandangan hukum, koordinasi antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah tidak perlu dipertentangkan.
Yang perlu dipastikan adalah batasnya.
Silaturahmi boleh.
Audiensi boleh.
Dialog boleh.
Koordinasi boleh.
Kontrol sosial boleh.
Kemitraan dengan perusahaan juga pada prinsipnya boleh.
Tetapi:
Tidak boleh ada kesepakatan sosial yang mengesampingkan peraturan perundang-undangan.
Apabila kendaraan terbukti ODOL, maka yang harus dilakukan adalah normalisasi dan kepatuhan, bukan mencari formula agar kendaraan tersebut tetap dapat beroperasi.
Apabila perusahaan telah memenuhi ketentuan, maka tidak boleh pula masyarakat melakukan tekanan tanpa dasar.
Dengan demikian, prinsipnya harus dua arah:
Perusahaan wajib taat hukum.
Masyarakat juga wajib menggunakan mekanisme hukum.
Penutup: Jangan Sampai Kontrol Sosial Menjadi Kontrol Terhadap Kritik
Persoalan surat pemberitahuan tersebut pada akhirnya harus dilihat secara objektif.
Tidak tepat apabila hanya karena terdapat kata “vendor”, “Humas” dan “kondusifitas” kemudian langsung disimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Diperlukan klarifikasi mengenai maksud, bentuk hubungan, pelaksanaan dan fakta di lapangan.
Namun demikian, secara hukum dan etika publik, kombinasi antara fungsi kontrol sosial terhadap ODOL dengan kepentingan vendor dan fungsi kehumasan perusahaan memang layak mendapatkan perhatian, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi adanya kompromi terhadap penegakan aturan.
Prinsip yang harus dikedepankan sangat sederhana:
“ODOL bukan persoalan siapa yang memiliki akses, siapa yang dekat dengan perusahaan, atau siapa yang mampu menciptakan kondusifitas. ODOL adalah persoalan kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan publik.”
Karena itu, semua perusahaan harus diperlakukan sama, semua kendaraan harus tunduk pada aturan yang sama, dan setiap bentuk kontrol sosial harus tetap independen dari kepentingan ekonomi.
Sebab apabila kontrol sosial kehilangan independensinya, yang dikhawatirkan bukan lagi sekadar masalah ODOL.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.

More Stories
Ahli Waris H. Usup Bin Umin Pertanyakan keabsahan dan pelunasan tanah, Kuasa Hukum Soroti Penjualan ilegal sebagian lahan oleh oknum
Ketua FORMABAR Ujang Setiawan (Udel) Apresiasi Panitia Temu Karya III dan Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar
Equity Partners Kantor Hukum MFPS Law Firm Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar