SUKABUMI — Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di ruas jalan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dinilai perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku, bukan melalui kompromi yang berpotensi menimbulkan normalisasi terhadap pelanggaran.
Ruas jalan yang berstatus sebagai jalan kabupaten pada prinsipnya harus dikelola dengan memperhatikan fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, daya dukung konstruksi jalan, serta ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang.
Pemerhati Birokrasi Sukabumi, Deni Murdani, S.H., menilai bahwa persoalan ODOL tidak semestinya ditempatkan semata-mata sebagai persoalan antara kepentingan pengusaha angkutan, masyarakat, maupun pemerintah daerah. Menurutnya, negara telah menyediakan instrumen hukum yang harus menjadi rujukan bersama.
“Persoalan ODOL di ruas jalan Cidahu harus diselesaikan dengan regulasi yang ada, bukan dengan kompromi kepentingan. Ketika pelanggaran justru dinegosiasikan dan kemudian dinormalisasi, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, melainkan menciptakan preseden bahwa pelanggaran dapat ditoleransi apabila memiliki kepentingan tertentu,” ujar Deni Murdani.
Regulasi Harus Menjadi Titik Temu
Menurut Deni, pendekatan hukum dalam persoalan ODOL harus berangkat dari prinsip equality before the law atau kesamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Artinya, apabila suatu kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan muatan, maka harus diperlakukan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila terdapat kendaraan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dimensi, muatan, kelas jalan, atau persyaratan teknis lainnya, maka penanganannya juga harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada konstruksi berpikir bahwa karena membawa kepentingan ekonomi, investasi, atau kepentingan kelompok tertentu, kemudian pelanggaran terhadap ketentuan jalan dapat ditoleransi. Kepentingan ekonomi penting, tetapi keselamatan publik, kepastian hukum, dan keberlanjutan infrastruktur juga merupakan kepentingan negara,” katanya.
Secara akademis, persoalan tersebut berkaitan erat dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan kepentingan umum. Kebijakan pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan jangka pendek, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan.
Jangan Menormalisasi Pelanggaran
Deni mengingatkan bahwa kompromi terhadap pelanggaran dapat menciptakan moral hazard dalam tata kelola pemerintahan. Ketika suatu pelanggaran memperoleh toleransi karena tekanan atau kepentingan tertentu, maka pihak lain berpotensi menuntut perlakuan yang sama.
“Kalau hari ini pelanggaran ODOL dianggap bisa dikompromikan, besok akan muncul pelanggaran yang sama dengan alasan yang berbeda. Pada akhirnya pemerintah akan kesulitan membangun kepatuhan karena masyarakat melihat bahwa aturan dapat dinegosiasikan,” ungkapnya.
Dalam perspektif good governance, kebijakan publik idealnya dibangun atas transparansi, akuntabilitas, konsistensi, dan kepastian hukum. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan terkait penggunaan jalan kabupaten memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Negara Bukan Milik Golongan Tertentu
Lebih jauh, Deni menegaskan bahwa keberadaan forum, komunitas, ataupun organisasi masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, identitas kelembagaan tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk menempatkan kepentingan kelompok di atas hukum.
“Negara ini bukan milik golongan tertentu. Forum, komunitas, maupun organisasi masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan fungsi negara dalam menentukan apakah suatu pelanggaran dapat dibenarkan atau tidak. Jangan sampai atas nama masyarakat kemudian muncul kepentingan yang justru mempersempit ruang penegakan hukum,” tegas Deni.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak menggunakan isu masyarakat sebagai legitimasi untuk kepentingan tertentu. Aspirasi publik harus dapat diuji secara terbuka: siapa yang mewakili, apa dasar kepentingannya, bagaimana data pelanggarannya, serta apakah tuntutannya sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Investasi dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersamaan
Deni menilai bahwa penertiban ODOL tidak harus dipertentangkan dengan investasi maupun aktivitas ekonomi. Justru kepastian hukum diperlukan agar dunia usaha memiliki standar yang jelas.
“Kita tidak sedang berbicara tentang mematikan investasi. Justru kita ingin investasi dan kegiatan ekonomi berjalan dalam koridor hukum. Semua pelaku usaha harus memiliki kepastian mengenai aturan dimensi, muatan, kelas jalan, dan keselamatan angkutan. Jangan sampai ada pelaku usaha yang patuh tetapi merasa dirugikan karena pihak lain memperoleh toleransi,” jelasnya.
Karena itu, penyelesaian persoalan ODOL di Cidahu dinilai idealnya dilakukan melalui verifikasi teknis, pendataan kendaraan, evaluasi kelas dan fungsi jalan, pengawasan muatan, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran yang benar-benar terbukti.
Dengan demikian, pemerintah tidak berada pada posisi memilih antara kepentingan masyarakat dan kepentingan dunia usaha, melainkan menjalankan fungsi negara untuk memastikan semua kepentingan tunduk pada hukum yang sama.
“Jangan mencari kompromi terhadap pelanggaran. Carilah solusi dalam koridor regulasi. Karena ketika hukum dijadikan titik temu, tidak ada pihak yang merasa diistimewakan dan tidak ada pihak yang merasa dikorbankan,” pungkas Deni Murdani,
Buser Nasional — Suara Informasi, Kontrol Sosial dan Kepentingan Publik.

More Stories
Ahli Waris H. Usup Bin Umin Pertanyakan keabsahan dan pelunasan tanah, Kuasa Hukum Soroti Penjualan ilegal sebagian lahan oleh oknum
Ketua FORMABAR Ujang Setiawan (Udel) Apresiasi Panitia Temu Karya III dan Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar
Equity Partners Kantor Hukum MFPS Law Firm Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar