CIAMBAR, SUKABUMI — Forum Masyarakat Ciambar (FORMABAR) secara resmi meluncurkan bidang media dan informasi dengan menghadirkan FORMABAR – Informasi Media Ciambar News, sebagai wadah informasi masyarakat yang mengembangkan konsep Citizen Journalism atau Jurnalisme Warga.
Peluncuran tersebut menjadi bagian dari upaya FORMABAR untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memperoleh, mendokumentasikan, mengolah, dan menyampaikan berbagai informasi yang terjadi di lingkungan masyarakat Kecamatan Ciambar dan sekitarnya.
Ketua Forum Masyarakat Ciambar, Ujang Setiawan (Udel), menyampaikan bahwa kehadiran media FORMABAR bukan semata-mata untuk membuat sebuah media pemberitaan, tetapi juga memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi dari lingkungan mereka.
“Masyarakat tidak harus terlebih dahulu menjadi wartawan profesional untuk dapat menyampaikan informasi mengenai peristiwa yang mereka lihat dan alami. Melalui citizen journalism, masyarakat dapat ikut berpartisipasi menyampaikan informasi kepada publik, tentunya dengan tetap mengedepankan fakta, verifikasi, tanggung jawab, dan etika,” ujar Ujang Setiawan.
Dasar Hak Masyarakat Menyampaikan Informasi
Menurut FORMABAR, konsep citizen journalism memiliki landasan pada hak masyarakat untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi.
Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers berkaitan dengan jaminan agar hak masyarakat memperoleh informasi dapat terpenuhi.
UU Pers juga memberikan gambaran luas mengenai aktivitas jurnalistik. Dalam praktiknya, kegiatan jurnalistik mencakup proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai bentuk media.
Namun, FORMABAR menegaskan bahwa citizen journalism tidak otomatis berarti seseorang berstatus sebagai wartawan profesional atau bahwa setiap media warga otomatis merupakan perusahaan pers. Status wartawan, perusahaan pers, dan konsekuensi perlindungan berdasarkan UU Pers memiliki ketentuan tersendiri.
Karena itu, FORMABAR menggunakan istilah “jurnalis warga” dalam arti partisipasi masyarakat dalam kegiatan penyampaian informasi, bukan untuk mengklaim status kewartawanan profesional.
Mengutamakan Fakta dan Etika
Ujang Setiawan menegaskan, kebebasan masyarakat menyampaikan informasi harus berjalan bersama dengan tanggung jawab.
“Kami ingin FORMABAR menjadi ruang informasi masyarakat, bukan ruang untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau tuduhan tanpa dasar. Setiap informasi harus berusaha diverifikasi, dibedakan antara fakta dan opini, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan,” katanya.
Prinsip tersebut sejalan dengan semangat UU Pers yang menempatkan pers dalam fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar.
FORMABAR juga menyatakan akan menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai salah satu rujukan etika dalam pengelolaan konten, meskipun kontributor warga tidak otomatis merupakan wartawan profesional. Dewan Pers sendiri mendefinisikan kegiatan jurnalistik sebagai kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Dari Warga, Oleh Warga, untuk Masyarakat
Melalui FORMABAR – Informasi Media Ciambar News, masyarakat diharapkan dapat menjadi mata dan telinga bagi lingkungan sekitarnya dengan melaporkan berbagai peristiwa, antara lain persoalan pelayanan publik, pembangunan, sosial kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, budaya, lingkungan, kegiatan masyarakat, hingga potensi dan prestasi masyarakat Ciambar.
Konsep tersebut diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik sekaligus menjadi sarana dokumentasi berbagai peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat.
“FORMABAR ingin membangun media yang dekat dengan masyarakat. Kalau ada kejadian di kampung, di desa, di sekolah, di lingkungan masyarakat, warga dapat ikut mendokumentasikan dan menyampaikan informasinya. Tetapi prinsip kami jelas: informasi harus bertanggung jawab dan tidak boleh merugikan orang lain melalui berita yang tidak terverifikasi,” tegas Ujang.
Dengan diluncurkannya FORMABAR – Informasi Media Ciambar News, Forum Masyarakat Ciambar berharap masyarakat tidak hanya menjadi objek pemberitaan, tetapi juga subjek yang aktif menyampaikan informasi dari lingkungannya sendiri.
FORMABAR NEWS
“Informasi Masyarakat Ciambar”
Dari Warga — Untuk Warga — Untuk Informasi Publik yang Bertanggung Jawab.
Catatan hukum: Untuk pemberitaan resmi, sebaiknya jangan ditulis “setiap warga otomatis dapat menjadi wartawan tanpa harus tercatat sebagai wartawan”. Rumusan yang lebih aman adalah “setiap warga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi; citizen journalism merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyampaian informasi, sedangkan status sebagai wartawan profesional/perusahaan pers mempunyai ketentuan tersendiri.” Ini penting karena UU Pers membedakan konsep hak masyarakat, kegiatan jurnalistik, wartawan, dan perusahaan pers. Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/IV/2024 juga mengatur standar pers profesional dan kewajiban wartawan profesional.(Maman suryana)

More Stories
Ahli Waris H. Usup Bin Umin Pertanyakan keabsahan dan pelunasan tanah, Kuasa Hukum Soroti Penjualan ilegal sebagian lahan oleh oknum
Ketua FORMABAR Ujang Setiawan (Udel) Apresiasi Panitia Temu Karya III dan Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar
Equity Partners Kantor Hukum MFPS Law Firm Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Kembali Narwan, S.T. sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Ciambar