Oktober 28, 2026

Sentra Berita Rakyat.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

FORMABAR Segera Luncurkan Program Pengabdian Masyarakat melalui Biro Hukum FORMABAR

CIAMBAR, SUKABUMI — Forum Masyarakat Ciambar (FORMABAR) akan segera melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat melalui pembentukan dan penguatan Biro Hukum FORMABAR (Formasi Bantuan Hukum Advokasi Rakyat). Program tersebut dirancang sebagai salah satu bentuk kontribusi FORMABAR dalam meningkatkan kesadaran hukum, akses terhadap keadilan, serta kualitas sumber daya manusia masyarakat di wilayah Kecamatan Ciambar.

Ketua FORMABAR, Ujang Setiawan (Udel), mengatakan bahwa program Biro Hukum FORMABAR akan segera diluncurkan setelah mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama dari jajaran organisasi.

“Program ini merupakan bentuk pengabdian FORMABAR kepada masyarakat. Biro Hukum FORMABAR akan segera kami launching setelah seluruh jajaran menyetujui dan menyepakati program serta mekanisme pelaksanaannya secara bersama-sama,” ujar Ujang Setiawan.

Menurutnya, Biro Hukum FORMABAR nantinya berada di bawah koordinasi Bidang Hukum dan Advokasi FORMABAR, dengan orientasi utama memberikan edukasi, pendampingan, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum.

Empat Program Unggulan

Dalam pelaksanaannya, Biro Hukum FORMABAR menyiapkan sejumlah program unggulan.

Pertama, bantuan hukum pro bono/prodeo bagi masyarakat Ciambar. Program ini diarahkan untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan memiliki keterbatasan ekonomi, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme bantuan hukum yang berlaku.

Kedua, pelatihan dan sertifikasi paralegal. FORMABAR berencana membuka ruang pelatihan bagi anggota aktif maupun masyarakat umum di Kecamatan Ciambar yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas masyarakat dalam memberikan bantuan awal serta informasi hukum sesuai batas kewenangan paralegal.

Ketiga, penyuluhan hukum dan Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum). Kegiatan ini akan diarahkan untuk memberikan pemahaman hukum yang praktis dan mudah dipahami masyarakat, mulai dari persoalan hukum keluarga, pertanahan, perjanjian, administrasi pemerintahan, hingga persoalan hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Keempat, diskusi ilmiah dan kajian hukum rutin. Forum kajian akan membahas berbagai cabang hukum, antara lain hukum pidana materiil (KUHP), hukum pidana formil (KUHAP), KUHPerdata, HIR, hukum perbankan, hukum perusahaan, serta berbagai ketentuan hukum positif lainnya.

Ujang menegaskan bahwa kehadiran Biro Hukum FORMABAR bukan hanya ditujukan untuk menangani persoalan ketika masyarakat telah berhadapan dengan perkara hukum, tetapi juga sebagai sarana pencegahan melalui pendidikan dan kesadaran hukum.

“Kami ingin masyarakat bukan hanya tahu ketika berhadapan dengan persoalan hukum, tetapi memahami hak dan kewajibannya sejak awal. Karena itu, pendidikan hukum, diskusi ilmiah, penyuluhan, dan peningkatan kapasitas masyarakat menjadi bagian penting dari program ini,” jelasnya.

Melalui program tersebut, FORMABAR berharap masyarakat Ciambar dapat semakin memahami hukum serta mampu bersikap kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab dalam menghadapi berbagai persoalan sosial maupun hukum.

“Mari melangkah menjadi masyarakat yang sadar hukum, intelek, dan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas,” pungkas Ujang Setiawan.

red.Andi (kanu)