Juli 28, 2026

BuserNasional.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

Ramai Postingan Akun FB Anonim “Arka Sembunyi”, Pemerhati Hukum dan birokrasi: Tidak Mewakili Aspirasi Masyarakat dan Berpotensi Bermasalah Secara Hukum

Oplus_131072


Sukabumi – Media sosial kembali diwarnai dengan munculnya berbagai unggahan dan komentar dari akun Facebook yang diduga merupakan akun anonim atau akun bodong bernama “Arka Sembunyi”. Akun tersebut ramai membuat narasi yang dinilai provokatif dengan menyasar salah seorang anggota DPRD, seolah-olah yang bersangkutan tidak pernah membawa aspirasi maupun memperjuangkan pembangunan di wilayah Kecamatan Ciambar.
Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Namun, tidak sedikit warga yang menilai narasi tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan, mengingat berbagai program pembangunan telah berlangsung di sejumlah desa di Kecamatan Ciambar melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, dan partisipasi aktif masyarakat.

Pemerhati hukum dan birokrasi, Den Murdani, S.H., menilai bahwa unggahan dari akun anonim tersebut tidak dapat dijadikan representasi suara masyarakat Kecamatan Ciambar.
“Pendapat yang disampaikan melalui akun anonim atau akun yang identitas pemiliknya tidak jelas tentu tidak dapat diklaim sebagai suara masyarakat.

Masyarakat memiliki mekanisme yang sah untuk menyampaikan kritik, aspirasi, maupun keberatan, baik melalui musyawarah, audiensi, maupun saluran hukum yang tersedia,” ujarnya.
Menurut Den Murdani, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta tidak mengandung fitnah, pencemaran nama baik, maupun informasi yang menyesatkan.

Ia menjelaskan bahwa apabila suatu unggahan dibuat dengan sengaja menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan nama baik seseorang, maka perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, apabila unggahan mengandung unsur provokasi yang berpotensi menimbulkan kebencian atau keresahan di tengah masyarakat, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Penggunaan media elektronik sebagai sarana penyebaran informasi juga dapat menjadi objek penegakan hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Den Murdani mengingatkan bahwa penggunaan akun palsu atau akun anonim tidak serta-merta menghilangkan jejak digital pelakunya.

“Perlu dipahami bahwa identitas pengguna media sosial tetap dapat ditelusuri melalui mekanisme penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, masyarakat hendaknya lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Den Murdani juga menyampaikan dukungannya kepada tokoh masyarakat Kecamatan Ciambar, H. Rohmat, yang selama ini dikenal konsisten mendorong lahirnya putra daerah untuk duduk sebagai anggota legislatif agar dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat Ciambar. Menurutnya, peran tokoh masyarakat tidak berhenti pada proses politik semata, tetapi harus terus berlanjut dengan mengawal, mengawasi, serta memberikan masukan terhadap pelaksanaan pembangunan melalui sinergi dengan DPRD, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat.
“Saya mengapresiasi komitmen H. Rohmat yang beberapa kali menginisiasi dan mengusung lahirnya wakil rakyat dari Kecamatan Ciambar. Semangat tersebut perlu terus dipertahankan dengan tetap mengawal pembangunan, menyampaikan aspirasi masyarakat secara objektif, serta membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Pembangunan daerah membutuhkan kolaborasi, bukan narasi yang memecah belah,” ujar Den Murdani.

Ia menambahkan bahwa seluruh elemen masyarakat harus bersatu mengawal pembangunan dengan mengedepankan dialog, kritik yang konstruktif, serta semangat gotong royong demi kemajuan Kecamatan Ciambar. Menurutnya, keberhasilan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama sehingga perbedaan pandangan politik tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghambat upaya membangun daerah.
Di akhir keterangannya, Den Murdani mengajak masyarakat agar tetap mengedepankan budaya demokrasi yang sehat dengan menyampaikan kritik secara objektif, santun, dan disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kritik sangat diperlukan dalam negara demokrasi, tetapi harus berdasarkan fakta dan bertujuan membangun, bukan menyerang kehormatan seseorang melalui narasi yang belum tentu benar. Masyarakat juga perlu lebih cermat membedakan mana kritik yang konstruktif dan mana informasi yang hanya bertujuan menggiring opini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, identitas pengelola akun Facebook “Arka Sembunyi” belum diketahui secara pasti. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi dari akun anonim yang belum dapat dipastikan kebenaran dan akuntabilitasnya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaan. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan terus mendukung pembangunan di Kecamatan Ciambar melalui partisipasi aktif, pengawasan yang konstruktif, dan penyampaian aspirasi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.