Oktober 28, 2026

Sentra Berita Rakyat.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

SUPREMASI Apresiasi DPRD Kabupaten Sukabumi,merasa wakil kami benar-benar hadir dalam mendengar aspirasi

SUKABUMI — LSM SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi) menyampaikan apresiasi kepada Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi atas pelaksanaan audiensi yang dinilai telah mengakomodasi aspirasi yang dibawa oleh SUPREMASI.

SUPREMASI juga menerima dan memahami penjelasan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bahwa substansi audiensi pada prinsipnya telah memberikan ruang terhadap aspirasi yang disampaikan. Adapun dialog yang dirasakan belum maksimal, menurut SUPREMASI, salah satunya disebabkan adanya pertanyaan dari peserta yang berkembang di luar konteks agenda utama audiensi.

SUPREMASI menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika forum. Organisasi ini tetap menghargai DPRD Kabupaten Sukabumi yang membuka ruang komunikasi dengan masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun kepentingan kelompok.
Ketua Umum SUPREMASI, Deni Murdani, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Kami merasakan bahwa wakil rakyat hadir di tengah-tengah aspirasi kami. Kami merasa sangat terwakili oleh para jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi. Adapun penyampaian dialog yang berada di luar konteks agenda, kami memohon maaf.”

Menurut Deni, pertanyaan yang berada di luar agenda utama tersebut disampaikan karena pihaknya melihat audiensi sebagai momentum yang tidak setiap saat dapat diperoleh, terutama untuk bertatap muka secara resmi dengan jajaran DPRD dan perangkat daerah.

“Kami menyampaikan pertanyaan itu karena merasa momen bertatap muka dalam forum resmi dengan jajaran dinas terkait merupakan kesempatan yang tidak selalu ada. Kami merasa tidak ada salahnya menyampaikan pertanyaan tersebut. Namun kami juga memahami waktu dan agenda para wakil kami yang sangat padat karena kepentingan menyerap aspirasi masyarakat begitu banyak,” tutur Deni.

Dalam kesempatan tersebut, SUPREMASI juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi memberikan kepastian hukum terhadap persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), khususnya pada ruas Cicurug–Cidahu,setiap pihak yang mendaur ulang isu tidaklah diakomodir jika yang digaungkan odol akan tetapi ditumpangi kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
SUPREMASI berpandangan bahwa persoalan ODOL tidak seharusnya terus menjadi polemik yang hanya dilihat dari satu kepentingan. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang jelas, terukur, dan memiliki dasar hukum sehingga masyarakat maupun dunia usaha memperoleh kepastian mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

SUPREMASI menyatakan mendukung penegakan ketentuan mengenai ODOL dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas ekonomi dan iklim investasi di Kabupaten Sukabumi, khususnya wilayah Cidahu.
Namun demikian, SUPREMASI juga memberikan catatan terhadap setiap gerakan atau forum yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dalam mempersoalkan ODOL.
Menurut Deni, pengatasnamaan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Apabila suatu persoalan yang diklaim sebagai aspirasi masyarakat ternyata lebih dominan ditunggangi kepentingan pribadi, kelompok, atau kepentingan bisnis tertentu, maka klaim tersebut tidak serta-merta dapat dianggap mewakili kepentingan masyarakat secara umum.
“Kalau ada pihak yang mempersoalkan ODOL tetapi kemudian ternyata kepentingannya ditunggangi kepentingan pribadi atau golongan, tentu harus kita lihat secara objektif. Jangan sampai suara yang diklaim sebagai suara masyarakat sebenarnya hanya menjadi instrumen untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu,” tegas Deni.

Ia menambahkan bahwa persoalan menjadi lebih serius apabila narasi penolakan atau pengaturan ODOL pada akhirnya justru diarahkan untuk menormalisasi praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Ketika yang digaungkan adalah persoalan ODOL, tetapi substansinya justru mengarah kepada kepentingan bisnis tertentu dengan cara menormalisasi pelanggaran ODOL, maka menurut SUPREMASI itu bukan lagi fungsi sosial kontrol. Itu berpotensi menjadi kompromi terhadap normalisasi pelanggaran,” ujar Deni.
Sosial Kontrol Harus Berpijak pada Kepentingan Publik
SUPREMASI menilai fungsi sosial kontrol seharusnya dijalankan dengan berpijak pada kepentingan publik, data, ketentuan hukum dan prinsip keadilan. Kritik terhadap pemerintah maupun pelaku usaha tetap diperlukan, tetapi kritik tersebut harus ditempatkan dalam kerangka yang objektif dan tidak berubah menjadi alat untuk memperjuangkan kepentingan tertentu.
Karena itu, SUPREMASI meminta seluruh pihak yang berbicara mengenai ODOL untuk melihat persoalan secara utuh, termasuk aspek keselamatan masyarakat, kondisi dan klasifikasi jalan, kepatuhan perusahaan, kepentingan tenaga kerja, aktivitas ekonomi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-perusahaan. Kami justru ingin investasi di Sukabumi berjalan dengan kepastian hukum. Tetapi kepastian hukum itu berlaku untuk semua pihak. Jangan sampai satu pihak diminta taat aturan sementara pihak lain justru meminta pelanggaran dinormalisasi atas nama kepentingan ekonomi atau masyarakat,” jelas Deni.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengambil posisi sebagai regulator yang memberikan kepastian dan kejelasan aturan, bukan membiarkan persoalan ODOL berkembang menjadi tarik-menarik kepentingan antarkelompok.
Investasi Tetap Dijaga.

SUPREMASI menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan penegakan hukum bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersamaan apabila pemerintah menghadirkan regulasi yang jelas dan seluruh pihak memiliki komitmen untuk mematuhinya.

Prinsip kami sederhana: investasi harus tumbuh, masyarakat harus terlindungi, infrastruktur harus dijaga, dan hukum harus tetap menjadi panglima,” pungkas Deni.

SUPREMASI menyatakan akan tetap menjalankan fungsi sosial kontrol secara konstruktif dengan mengedepankan regulasi, data, transparansi dan kepentingan masyarakat luas, sekaligus menolak apabila isu publik digunakan untuk kepentingan tertentu yang berujung pada kompromi atau normalisasi terhadap dugaan pelanggaran.red