Oktober 28, 2026

Sentra Berita Rakyat.com

cum adsunt testimonea rerum,quid ovus et verbis

LSM Sebara83 Siapkan Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Tambang Ilegal yang Diduga Memasok Material Proyek Tol Bocimi Seksi III

Oplus_131072

SUKABUMI, JAWA BARAT — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sebara83 Indonesia menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui penyampaian laporan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum (APH) menyusul ramainya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut berkaitan dengan pemanfaatan material untuk pembangunan proyek Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi III, tepatnya di Kampung Kubang, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Oplus_131072

Langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur strategis.

LSM Sebara83 menegaskan bahwa rencana pengaduan ini bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan upaya meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan penyelidikan secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan persoalan ini harus diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, dan status hukum seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fokus Pengaduan: Legalitas Tambang, Asal-Usul Material, dan Dampak Lingkungan serta potensi kerugian negara.

Dalam rencana laporan pengaduan masyarakat tersebut, LSM Sebara83 Indonesia akan meminta APH menelusuri sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.

Pertama, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Aparat diharapkan memeriksa status legalitas lokasi tambang, pihak yang melakukan kegiatan, dokumen perizinan, serta kesesuaian aktivitas pertambangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, dugaan jual beli dan distribusi material alam yang berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak sah. Penelusuran diperlukan untuk memastikan asal-usul material, pihak penjual dan pembeli, dokumen pengangkutan, transaksi jual beli, serta mekanisme penerimaan material ke lokasi proyek. Apabila ditemukan bukti bahwa material berasal dari pertambangan ilegal, aparat perlu menilai tanggung jawab hukum setiap pihak berdasarkan peran dan keterlibatannya masing-masing.

Ketiga, potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko terhadap kondisi tanah, tata air, daerah resapan, kestabilan lereng, serta lingkungan di sekitar lokasi kegiatan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lapangan dan kajian teknis untuk mengetahui apakah benar terjadi kerusakan lingkungan, sejauh mana dampaknya, dan siapa yang secara hukum bertanggung jawab.

Keempat, dugaan perbuatan melawan hukum dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi adanya pembiaran, penyimpangan prosedur, penggunaan kewenangan yang tidak semestinya, atau keterlibatan pihak tertentu dalam memfasilitasi kegiatan yang bertentangan dengan hukum, hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat. Namun, dugaan tersebut harus didukung bukti yang cukup dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan.

Kelima, potensi kerugian keuangan negara atau kerugian negara lainnya yang relevan secara hukum. APH diharapkan menelusuri kemungkinan adanya penerimaan negara yang tidak terpenuhi, seperti kewajiban pajak, royalti, atau penerimaan negara bukan pajak apabila memang diwajibkan dan terbukti tidak dibayarkan. Pemeriksaan juga dapat mencakup kemungkinan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur hukum. Besaran dan keberadaan kerugian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta perhitungan oleh pihak yang berwenang.

Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan

Dalam menyusun laporan pengaduan, LSM Sebara83 Indonesia dapat mengacu pada ketentuan yang relevan, dengan tetap menyesuaikan pasal yang digunakan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan

LSM Sebara83 Indonesia memandang pembangunan infrastruktur sebagai bagian penting dari pertumbuhan ekonomi dan peningkatan konektivitas masyarakat. Namun, pembangunan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta tata kelola material konstruksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, Sebara83 meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut juga harus disampaikan secara objektif agar tidak menimbulkan prasangka atau kerugian reputasi terhadap pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Laporan pengaduan masyarakat yang direncanakan akan diarahkan kepada instansi berwenang agar dilakukan penelusuran terhadap:

* Legalitas kegiatan pertambangan dan kesesuaian perizinannya.

* Asal-usul, distribusi, serta transaksi material alam yang digunakan dalam proyek.

* Dampak lingkungan dan kemungkinan kewajiban pemulihan.

* Kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek atau penggunaan kewenangan.

* Potensi kerugian negara, jika terdapat indikasi dan bukti yang mendukung.

Melalui langkah tersebut, LSM Sebara83 Indonesia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sebara83 menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan bertanggung jawab. Tujuannya bukan menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak mengabaikan kelestarian lingkungan, serta tidak membuka ruang bagi praktik pertambangan maupun perdagangan material yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.bersambung