SUKABUMI – Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menjadi babak baru dalam dinamika pemerintahan desa tersebut. Secara administratif dan hukum tata pemerintahan, sejak SK tersebut ditandatangani dan berlaku efektif, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan maupun kedudukan sebagai Kepala Desa Babakanjaya.
Namun demikian, menurut Sekretaris Jenderal SEBARA 83 sekaligus pemerhati hukum dan birokrasi Den Murdani, persoalan yang terjadi di Desa Babakanjaya tidak serta merta berakhir dengan adanya pemberhentian tersebut. Ia menegaskan bahwa pemberhentian dari jabatan merupakan konsekuensi administratif, sedangkan dugaan pelanggaran hukum yang telah terjadi sebelumnya tetap dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian kepala desa merupakan ranah administrasi pemerintahan. Akan tetapi, apabila terdapat perbuatan yang berdasarkan hasil audit, pemeriksaan, maupun temuan dari Inspektorat menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara, kerugian keuangan daerah, atau perbuatan yang merugikan masyarakat, maka hal tersebut merupakan persoalan hukum yang berdiri sendiri dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Den Murdani.
Menurutnya, berbagai temuan yang pernah muncul dalam proses pengawasan dan pemeriksaan tidak otomatis gugur hanya karena pejabat yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya. Setiap dugaan pelanggaran yang memiliki unsur pidana maupun perdata tetap dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Den Murdani menjelaskan bahwa apabila terdapat temuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, penggunaan anggaran, maupun pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum dan merugikan masyarakat, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti baik pidana maupun perdata dan ditelusuri lebih lanjut melalui proses hukum yang objektif dan profesional,terlebih telah adanya temuan objektif dari lembaga inspektorat.
“Pergantian atau pemberhentian jabatan tidak menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan yang diduga telah dilakukan sebelumnya. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas setiap temuan yang telah dihasilkan oleh lembaga pengawas maupun instansi terkait,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, baik melalui proses penyelidikan, penyidikan, maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Dengan telah diterbitkannya SK pemberhentian tersebut, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada aspek administrasi pemerintahan desa, tetapi juga pada tindak lanjut berbagai temuan yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah kalangan berharap agar seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dapat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Den Murdani menegaskan bahwa langkah pemberhentian merupakan bagian dari upaya penegakan tata kelola pemerintahan yang baik, namun penyelesaian persoalan secara menyeluruh baru akan tercapai apabila seluruh dugaan pelanggaran yang telah menjadi temuan dapat ditindaklanjuti secara tuntas oleh lembaga yang berwenang, sehingga memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat, serta menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemerintahan desa lainnya.Red
pemberhentian kades Babakanjaya tidak berarti melepaskan pertanggungjawaban pidana
oplus_3

More Stories
Farhat Abbas dan Garda Prabowo Layangkan Dumas ke Bareskrim Polri Terkait Eks BEM UGM
Warga Desa Babakan Jaya Sambut Terbitnya SK Bupati Sukabumi, Tokoh Masyarakat Ajak Jaga Kondusivitas Babakan Jaya, Parungkuda
HAFLAH AKHIRUSSANAH DAN PELEPASAN SISWA KELAS VI MADRASAH TAKMILIYAH ULA AL-MAHMUDIYAH