Mei 1, 2026

Buser Nasional

kami posting bukan hal tidak penting

Korupsi Dana Desa Demi Nyaleg, Kades Karqng tengah sukabumi divonis 4 tahun


Majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Gery Imam Sutrisno, juga dikenakan denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari,” Selasa (27-4-2026).

Selain penjara dan denda, Gerry juga  wajib mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.

gerry jugadiwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.246.700.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dipenuhi, maka diganti pidana tambahan selama 2 tahun,

Dalam persidangan terungkap, dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada warga justru digunakan untuk kepentingan politik pribadi, termasuk modal pencalegan pada Pemilu 2024.

Uang itu dipakai untuk kebutuhan kampanye, pembelian aset seperti tanah dan mobil, serta kebutuhan pribadi lainnya. Modusnya dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban dan tanda tangan penerima,

Kasus ini sebelumnya dibongkar Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen fiktif APBDes tahun anggaran 2020 hingga 2022 serta atribut partai politik.r(Jahul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *